Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Gunung Manaon Ditahan (Analisadaily/Atas Siregar)
Analisadaily.com, Sibuhuan - Kejaksaan Negeri Padanglawas (Kejari Palas) melakukan penahanan terhadap SN, mantan Kepala Desa Gunung Manaon, Kecamatan Sosa Timur, Rabu (8/3).
Pelaksana tugas (Plt) Kasi Pidsus Kejari Palas, Ade Meri Siregar mengatakan, penahanan terhadap tersangka diduga karena telah melakukan korupsi Dana Desa Gunung Manaon Tahun Anggaran 2017 dan 2021.
"Tersangka ditahan sementara di Rutan Sibuhuan," kata Meri, Rabu (8/3).
SN dijadikan tersangka berdasarkan laporan hasil audit investigasi pada Inspektorat Pemkab Palas, terkait pengelolaan keuangan Desa Gunung Manaon, Kecamatan Sosa Timur.
"Ada dua tahun anggaran dana desa yang diduga dikorupsi mantan Kades Gunung Manaon, dengan total kerugian negara Rp 504 juta lebih," katanya.
Dari hasil audit tersebut, ditemukan kerugian negara pada 2017 sebesar Rp 318 juta lebih. Dan pada 2021 sebesar Rp 275 juta lebih.
"Kepada tersangka dikenakan Pasal 2 dan 3 tentang tindak pidana korupsi," kata Meri.
(ATS/RZD)