Ilustrasi begal motor (ANTARA News/Handry Musa/2016)
Analisadaily.com, Tanjungmorawa - Tim Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Tanjungmorawa menangkap empat orang pencuri kendaraan bermotor, masing-masing diantaranya AL (52), WSS (31) sebagai pencuri, R (48) dan D (45) penadah.
"Dua pelaku pencuri sudah kita tangkap, merupakan residivis perkara sama. Selain itu, kita juga meringkus dua penadah," kata Kapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang, Kompol Firdaus Kemit, Senin (13/3).
Kata dia, pencurian terjadi pada Kamis (16/2), pukul 02.00 WIB. Korban, J (23) melihat sepeda motornya tidak ada lagi di parkirkan di dalam teras rumahnya dan saat itu korban melihat pintu gerbang rumahnya terbuka.
"Kemudian korban melaporkan kejadian ke Polsek Tanjung Morawa," kata Firdaus.
Tak hanya itu, pada Jumat 17 Februari 2023 pkl 04.00 wib, kedua pelaku pun kembali mencuri satu sepeda motor milik Jf di Komplek perumahan Beringin Indah, Tanjungmorawa, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
"Korban juga melaporkan kejadiannya pada tanggal 17 Februari 2023 ke Polsek Tanjungmorawa," tuturnya.
Atas informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan, dan akhirnya menangkap kedua pelaku sedang berada di Gang Rahayu Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tanjungmorawa. Selanjutnya diboyong ke Mapolsek Tanjungmorawa.
(KAH/CSP)