Kejaksaan Negeri Pematangsiantar menerima Pembayaran uang pengganti kerugian negara (Analisadaily/Fransius Hartopedi Simanjuntak)
Analisadaily.com, Pematangsiantar - Kejaksaan Negeri Pematangsiantar menerima Pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 215 juta dari eks Dirut Pd Paus, Herowin Sinaga. Uang tersebut diterima langsung Kepala Kejaksaan negeri Pematangsiantar Jurist P, didampingi Kasi Intel Renra Pardede, Kasi Pidsus Symon Sihombing, di Aula Kantor Kejari Pematangsiantar, Senin (13/3).
" Uang pengganti kerugian negara tersebut untuk menggantikan subsider terhadap Herowin T F Sinaga atas hukuman 1 tahun 3 bulan," jjar Kajari.
Usai itu Kejaksaan akan mengeluarkan bukti pembayaran tagihan yang akan di masukan ke kas negara. Serta Kajari juga berharap agar membayar denda sesuai hasil putusan.
" Harapan kami sesuai putusan tersebut agar Herowin TF Sinaga untuk melakukan pembayaran Denda sebesar Rp 200 juta, " Ujar Jurist.
Kemudian pihak Kejaksaan akan memberikan bukti uang pengganti kepada Lapas Kelas II A Pematangsiantar agar subsider tersebut dihapuskan.
Sementara itu Herowin Sinaga melalui Djaliman Sinaga mengatakan Untuk membuktikan terdakwa Herowhin Sinaga tidak bersalah, Herowin telah melakukan upaya hukum melaporkan Saksi Martha Sinaga ke Poldasu atas kesaksian palsu di bawah sumpah.
"Herowin telah melaporkan martha Sinaga dan saat ini sedang proses penyidikan dan telah melaporkan Nikson Lubis selaku Kasi Pidsus saat itu ke Komisi Pengawasan Jaksa dan Jamwas Kejaksaan RI karena tidak profesional dalam penanganan kasus tersebut atau adanya upaya kriminalisasi, " Ucap Djaliman Sinaga.
Uang tersebut diserahkan langsung orang Tua Herowin T F Sinaga, Djaliman Sinaga (78). Kemudian uang tersebut langsung di setorkan melalui BRI Cabang Pematangsiantar untuk di masukan ke kas negara.
(FHS/CSP)