PON 2024, Pembangunan Sports Center Dimulai Akhir Maret

PON 2024, Pembangunan Sports Center Dimulai Akhir Maret
Kadispora Sumut Baharuddin Siagian (ANTARA/HO)

Analisadaily.com, Jakarta - Pembangunan Stadion Madya Atletik dan Martial Arts di area Sport Centre di Desa Sena Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, untuk penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI/2024 akan dimulai akhir Maret.

Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sumatera Utara, Baharuddin Siagian, mengatakan persiapan pelaksanaan pembangunan dua venue tersebut sudah hampir rampung.

"Termasuk untuk lokasi lahan semua sudah clear. Kami mengharapkan doa dan dukungan masyarakat Sumut terutama warga Desa Sena untuk mendukung dan mendoakan pelaksanaan pembangunan ini," kata dilansir dari Antara, Senin (13/3).

Ia mengatakan, pembangunan sarana dan prasarana di kawasan Sumut Sport Centre tersebut akan memberikan multiplier effect bagi masyarakat setempat dan untuk warga Sumatera Utara.

Selain itu, lanjut dia, venue yang dibangun akan menjadi kebanggaan Sumatera Utara karena masyarakat akan memiliki sarana dan prasarana olahraga yang representatif. Nantinya, juga akan dibangun area komersial dan permainan.

"Desa Sena akan menjadi ikon Sumatera Utara karena akan ditata sedemikian rupa agar terlihat indah, modern, representatif," katanya.

Ditanya terkait pemberitaan mengenai status tanah karena ada protes dari beberapa warga pasca penertiban oleh tim gabungan penertiban aset Pemprov Sumut baru-baru ini, Bahar dengan tegas menyatakan status lahan sport centre seluas 300 hektare itu adalah milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

"Lahan tersebut aset Pemprov Sumut dan telah dicatat dalam buku aset," katanya.

Pemerintah juga memberikan ganti rugi tanaman dan bangunan bagi 403 warga penggarap. Sebanyak 294 warga menerima langsung sedangkan 109 lainnya dititip melalui pengadilan (konsinyasi) dan saat ini sebagian sedang berproses.

Penitipan ganti rugi diatur sesuai Pasal 42 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 jo Pasal 86 ayat (3) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2012 jo pasal 37 ayat (2) huruf c Peraturan Kepala BPN RI Nomor 5 Tahun 2012.

(CSP)

Baca Juga

Rekomendasi