Tanah HGU Kebun Penara PTPN 2 (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Lubukpakam - Dituduh memalsukan surat keterangan tentang pembagian dan penerimaan sawah/ladang sebanyak 227 unit berkas terhadap tanah milik PTPN 2 Tanjungmorawa seluas 464 hektare, berinsial Mu (64) diserahkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang, untuk menjalani proses persidangan di PN (Pengadilan Negeri) Lubukpakam.
“Berkas Pemeriksaan dan tersangka beserta barang bukti sudah diserahkan ke Kejari Deliserdang,” kata Kasi Intelijen, Boy Amali, Rabu (15/3).
Kata dia, sebelumnya Penyidik Polda Sumut menyerahkan berkas dan tersangka yang sudah lengkap (P-21) ke Kejati Sumut. Berhubung objek perkara di Kabupaten Deliserdang, selanjutnya Kejati Sumut menyerahkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejari Deliserdang, Senin (13/3).
Surat Keterangan tentang pembagian dan penerimaan tanah sawah/ladang, yang diduga palsu itu digunakan oleh penggugat dalam perkara perdata, setelah mendapatkan surat keterangan ANRI (Arsip Nasional Republik Indonesia), untuk menggugat PTPN 2 di PN Lubukpakam. Boy mengatakan, tersangka dijerat melanggar pasal 263 ayat 2 KUHPidana.
“Setelah pelimpahan tahap II, tersangka kini ditahan di Lapas Kelas IIB Lubukpakam, untuk menjalani pemeriksaan persidangan di PN Lubukpakam,” jelasnya.
Kabag Hukum PTPN 2, Ganda Wiatmaja menjelaskan, laporan dibuat berdasarkan bukti-bukti baru yang ditemukan menyangkut lahan HGU No 62 Kebun Penara. Dari sejumlah bukti yang ditemukan kuat dugaan, dalam proses gugatan yang mereka ajukan ke Pengadilan, kelompok RK Cs menggunakan surat-surat yang diduga palsu sesuai Pasal 263 ayat 2 KUHP.
Dalam proses gugatan Kelompok Tani RK Cs terhadap HGU PTPN 2 Nomor 62 Kebun Penara, sambung Ganda, MU merupakan salah satu tokoh yang berperan penting sejak awal hingga kasus gugatan perdata disidangkan di Pengadilan Negeri Lubukpakam. Bahkan ia juga yang mengumpulkan data diri anggota kelompok tani yang tinggal di sekitar Kecamatan Tanjungmorawa.
“Dari pengakuan beberapa warga akhirnya terungkap adanya dugaan manipulasi data dari mereka yang didaftarkan sebagai kelompok tani. Karenanya RK Cs tidak mampu atau tidak tahu titik koordinat lahan yang mereka gugat, kecuali menyebutkan Jebun Penara eks kebun tembakau PTP IX," jelas Ganda.
Masih kata Ganda, berdasarkan data HGU PTPN 2 No 62 Kebun Penara yang termasuk dalam Afdeling III Kebun Tanjung Garbus Pagar Merbau adalah murni aset PTPN 2 bukan eks PTP IX. Dan tidak pernah ada tanaman tembakau di areal tersebut seperti diakui kelompok RK Cs.
"Dengan diserahkannya berkas MU ke Kejaksaan Deliserdang, diharapkan dalam pengadilan nantinya akan terungkap fakta-fakta yang sebenarnya," harap Kabag Hukum PTPN 2.
(KAH/RZD)