Barang Bukti 197.99 Gram Sabu Dimusnahkan (Analisadaily/Atas Siregar)
Analisadaily.com, Sibuhuan - Kejaksaan Negeri Sibuhuan Kabupaten Padanglawas melakukan pemusnahan barang bukti, Kamis (16/3). Pemusnahan barang bukti tindak pidana umum ini merupakan kasus yang sudah berkekuatan hukum, terhitung sejak Juni 2022 hingga Februari 2023.
Barang bukti yang dimusnahkan dari 55 perkara didominasi kasus narkotika sebanyak 35, perkara orang dan harta benda (oharda) 3, dan ketertiban umum 17 perkara.
"Sesuai tupoksinya, kejaksaan memiliki kewenangan penyitaan dan pemusnahan barang bukti. Tentunya pemusnahan barang bukti ini adalah perintah undang-undang," kata Paul DB Sinulingga, Kasi Pengelolaan Barang Bukti Kejari Palas.
Kajari Palas, Teuku Herizal mengatakan, pemusnahan barang bukti untuk meminimalisir kejahatan, agar tidak digunakan lagi. Selain itu juga sebagai edukasi, pembelajaran bagi publik untuk tidak melakukan tindak kejahatan.
"Pemusnahan barang bukti ini juga bahagian dari tanggung jawab kami menghindari kehilangan barang bukti tindak pidana umum," kata Kajari Palas.
Disebutkan, barang bukti narkoba jenis sabu yang dimusnahkan 197.99 gram dan 2.687,74 gram ganja.
"Harapan ke depan, Padanglawas semakin kondusif, jauh dari tindak kejahatan, aman dan damai," sebutnya.
Ia juga mengucapkan terima kasih atas peran serta semua komponen masyarakat dalam memberantas segala bentuk kejahatan.
Arpan Nasution, Sekretaris Daerah Palas, mengapresiasi pemusnahan barang bukti oleh Kejari Palas.
"Tanggung jawab pencegahan peredaran narkoba bukanlah tanggung jawab pihak aparat saja, akan tetapi menjadi tanggung jawab kita semua," Arpan mengakhiri.
(ATS/RZD)