Perwakilan Petani Kelompok 80 TIR Audiensi ke Kapolres Sergai

Perwakilan Petani Kelompok 80 TIR Audiensi ke Kapolres Sergai
Perwakilan Petani Kelompok 80 TIR Audiensi ke Kapolres Sergai (Analisadaily/Zainal Abidin)

Analisadaily.com, Sergai – Perwakilan petani yang tergabung dalam Kelompok 80 Tambak Inti Rakyat (TIR) Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) beraudiensi dengan Kapolres Sergai, AKBP Ali Machfud.

"Ya, kami dari perwakilan ketua kelompok dan ahli waris beraudiensi atau menemui Kapolres Sergai terkait dengan lahan TIR yang saat ini dikuasai pihak PT Deli Minatirta Karya (DKM)," kata Ketua Tim Kelompok 80 TIR, Zuhari, Jumat (17/3) di Sei Rampah.

Dikatakan Zuhari, kepada Kapolres Sergai mereka menyampaikan harapan terkait tuntutan lahan kelompok 80 seluas 320 hektare untuk dapat dikembalikan oleh PT DMK yang berlokasi di Dusun II, Desa Bagan Kuala, dan Desa Tebingtinggi, Kecamatan Tanjung Beringin yang Hak Guna Usaha (HGU) sesuai dengan Sertifikat Nomor 1 tahun 1992 dengan peruntukannya sebagai tambak udang sudah berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 yang lalu. Permasalahan ini, lanjut Zuhari diyakini dapat diselesaikan dengan baik dan tentunya solusi penyelesaiannya ditemukan nantinya.

“Kami yakin Kapolres Sergai dapat mencarikan solusinya untuk pernyelesaian permasalahan yang telah diperjuangkan oleh Petani Kelompok 80 selama 29 tahun, yang hingga kini belum kunjung selesai,” katanya.

Belum lama ini, sebut Zuhari, Ketua Tim Pelayanan Hukum dan Advokasi Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara (Sumut) Firyadi, di hadapan kelompok 80 menegaskan PT DMK tidak lagi diperpanjang HGU-nya, karena pada tahun 2011 sudah diblack list. PT DMK menyalahi peruntukan izin HGU dari tambak udang diubah menjadi kebun kelapa sawit.

kPerubahan dari tambak udang menjadi Kebun kelapa sawit diperkirakan mulai pada tahun 2003 yang lalu, dan perubahan itu diduga kuat memang tidak memiliki izin,” ucap Zuhari.

Sementara itu,menurut pengakuan Sekretaris Tim Kelompok 80, Arifin, ada 28 kelompok pada tahun 2007 telah dipanjar oleh PT DMK. Masing-masing satu kelompok yang memiliki lahan seluas 4 hektare diberi uang panjar sebesar Rp 16 juta. Sedangkan yang 52 kelompok lagi sama sekali belum menerima panjar dan pembayaran. Namun pelunasan panjar ganti untung itu tidak dilakukan oleh PT DMK.

“Hal tersebut yang memicu para ketua kelompok dan ahli waris melakukan aksi unjuk rasa,” katanya.

Dalam perjanjian yang ia ingat, lanjut Arifin, awal terbentuk Tambak Inti Rakyat itu dari usulan 128 petani yang selanjutnya disebut plasma (Kelompok) ke Pemerintah Pusat. Sedangkan PT DMK disebut sebagai Bapak angkat (Inti). Kemudian sebelum diterbitkannya HGU pada tahun 1992, semua Surat Keterangan Tanah (SKT) yang aslinya para ketua kelompok diserahkan kepada Kepala Desa Bagan Kuala dan Desa Tebingtinggi, sehingga para ketua kelompok 80 hanya memegang foto copy SKT hingga saat ini.

Sedangkan Kepala Desa Bagan Kuala, Safril menerangkan, kondisi di lapangan tepatnya lahan Eks HGU PT DMK sudah banyak penggarap, baik dari Kecamatan Tanjung Beringin maupun dari luar. Peralihan lahan tersebut sama sekali tidak ia diketahui secara pasti. Begitu juga dengan sejarah terbentuknya Tambak Inti Rakyat, sebab ia baru menjabat sebagai Kepala Desa Bagan Kuala sejak tahun 2014 yang lalu. Namun Ia berharap kepada Kapolres Sergai dapat membantu masyarakat dalam penyelesaian masalah tersebut.

Kapolres Sergai AKBP Ali Machfud yang didampingi Kasat Intelkam AKP Siswoyo menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh tim dan ketua kelompok 80 maupun ahli waris yang masih berjuang dengan rasa sabar dan tidak berbuat merugikan diri sendiri juga orang lain. Kemudian Ia berjanji akan membantu maupun memfasilitasi permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat dengan pihak PT DMK.

“Kita akan bantu untuk memfasilitasi permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat, namun terlebih dahulu kita akan mempelajari masalah tersebut,” kata Kapolres.

(BAH/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi