Hanya Bermodal Gunting, Pemuda di Sergai Bobol Perpustakaan Sekolah: Berakhir di Jeruji Besi

Hanya Bermodal Gunting, Pemuda di Sergai Bobol Perpustakaan Sekolah: Berakhir di Jeruji Besi
Hanya Bermodal Gunting, Pemuda di Sergai Bobol Perpustakaan Sekolah: Berakhir di Jeruji Besi (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Serdang Bedagai - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai (Sergai) menunjukkan taringnya dalam memberantas tindak kriminal.

Kurang dari 12 jam sejak laporan diterima, polisi berhasil meringkus MP alias Y (25), pelaku pembobolan SD Negeri 105412 Seibamban yang mengakibatkan kerugian puluhan juta rupiah.

Pencurian ini pertama kali diketahui pada Minggu pagi (1/2) sekitar pukul 07.00 WIB. Seorang guru, Suci Rahmadani, mendapati ruang perpustakaan dan ruang aset sekolah dalam kondisi acak-acakan.

Setelah dilakukan pengecekan, pihak sekolah terkejut menemukan 8 unit Chromebook (5 merek Axioo dan 3 merek Acer) serta satu unit kipas angin dinding telah raib. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp 44 juta.

Kasi Humas Polres Sergai, Iptu LB Manullang, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil gerak cepat tim Opsnal Sat Reskrim di bawah komando AKP Binrod Situngkir dan Ipda Hendri Ika Panduwinata.

"Pelaku berinisial MP alias Y ditangkap di kediamannya di Dusun II Kampung Dalam pada Minggu malam pukul 21.30 WIB. Kami bergerak cepat berdasarkan laporan polisi yang masuk di hari yang sama," ujar Iptu Manullang, Senin (2/2).

Awalnya, polisi hanya menemukan 2 unit Chromebook di rumah pelaku. Namun, setelah diinterogasi secara intensif, MP mengaku telah menyembunyikan sisa barang curiannya di dalam tas sandang putih yang diletakkan di semak-semak dekat rel kereta api.

Setelah dilakukan penyisiran di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 6 unit Chromebook lainnya. Ironisnya, pelaku mengaku hanya menggunakan sebuah gunting untuk merusak pintu sekolah dan menguras isi ruangan.

Saat ini, MP beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polres Sergai untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun," tegas Iptu Manullang.

(BAH/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi