Sadar Damanik Peragakan 10 Adegan Maut: Rekonstruksi Pembunuhan Irfan Barus di Polres Sergai Ungkap Detik-Detik Penusukan

Sadar Damanik Peragakan 10 Adegan Maut: Rekonstruksi Pembunuhan Irfan Barus di Polres Sergai Ungkap Detik-Detik Penusukan
Sadar Damanik Peragakan 10 Adegan Maut: Rekonstruksi Pembunuhan Irfan Barus di Polres Sergai Ungkap Detik-Detik Penusukan (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Serdang Bedagai – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai (Sergai) menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang menewaskan Irfan Barus (31). Dalam kegiatan yang berlangsung di halaman Mapolres Sergai, Rabu (15/4/2026), tersangka Sadar Damanik (45) memperagakan 10 adegan maut yang mengakhiri nyawa korban.

Rekonstruksi ini dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Sergai, penasihat hukum tersangka, serta sejumlah saksi kunci untuk memperjelas rangkaian peristiwa berdarah tersebut.

Adegan dimulai saat tersangka mengambil senjata tajam hingga momen krusial terjadinya pertengkaran mulut di lokasi pembuatan parang. Puncak rekonstruksi memperlihatkan adegan ke-10, di mana tersangka menusuk korban hingga mengenai paru-paru, yang menjadi penyebab utama kematian Irfan Barus.

KBO Satreskrim Polres Sergai, Iptu Qory Oloan Siregar, menjelaskan bahwa peristiwa ini dilatarbelakangi emosi tersangka yang mengaku kerap kehilangan buah sawit di lahan miliknya.

"Tersangka emosi karena merasa buah sawitnya sering hilang. Pada malam kejadian, terjadi cekcok mulut antara tersangka dan korban yang berujung pada aksi penusukan," ujar Iptu Qory didampingi Kanit Pidum Ipda Hendri Ika Panduwinata.

Peristiwa pembunuhan ini terjadi pada Minggu (15/2/2026) dini hari di Desa Sungai Buaya, Kecamatan Silinda. Usai melakukan aksinya, Sadar Damanik sempat melarikan diri ke rumah kakak kandungnya di Provinsi Riau guna menghindari kejaran petugas.

Namun, pelariannya berakhir saat tim Opsnal Satreskrim Polres Sergai berhasil meringkusnya di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Desa Sipaku Area, Kabupaten Asahan, pada Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 03.30 WIB.

Kasus ini menjadi prioritas penanganan berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/10/II/2026/SPKT/Polsek Kotarih. Polisi menegaskan tidak ada ampun bagi pelaku kejahatan sadis yang menghilangkan nyawa orang lain.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 468 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru. Tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkas Iptu Qory.

(BAH/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi