Optimalkan UCJ, Perbup Penyelenggaraan Program Jamsos Ketenagakerjaan Kabupaten Nisel Digodok

Optimalkan UCJ, Perbup Penyelenggaraan Program Jamsos Ketenagakerjaan Kabupaten Nisel Digodok
Optimalkan UCJ, Perbup Penyelenggaraan Program Jamsos Ketenagakerjaan Kabupaten Nisel Digodok (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Nisel - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Nias Gunung Sitoli bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nias Selatan menggelar rapat kerja untuk membahas Peraturan Bupati (Perbup) tentang BPJS Ketenagakerjaan.

Langkah strategis ini dilakukan sebagai upaya nyata untuk meningkatkan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di wilayah tersebut.

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Pemkab Nias Selatan pada Selasa (12/5) ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Selatan, Amsarno S. Sarumaha, serta dihadiri oleh jajaran Asisten dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, seperti Dinas Tenaga Kerja, Dinas Sosial, dan Dinas Pendidikan.

Sekda Nias Selatan, Amsarno S. Sarumaha menyampaikan bahwa agenda utama rapat ini adalah mempercepat terbentuknya Perbup tentang penyelenggaraan program BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Nias Selatan.

"Targetnya, Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) yang sempat tertunda bisa rampung di akhir tahun ini. Tinggal Naskah Akademiknya yang perlu kita percepat," jelas Amsarno dalam keterangan tertulisnya, Minggu (31/5).

Ia juga menegaskan komitmen Pemkab Nias Selatan dan seluruh OPD untuk mengawal ketat proses pembahasan ini demi kepentingan daerah, peningkatan UCJ, serta demi kesejahteraan para pekerja di Nias Selatan yang akan menerima banyak manfaat dari program ini.

Merespons langkah tersebut, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Nias Gunung Sitoli, Tunggul M. S, menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang mendalam kepada Pemerintah Kabupaten Nias Selatan, khususnya kepada Bupati beserta seluruh jajarannya.

"Perbup ini dimaksudkan untuk menjadi payung hukum kebijakan Pemkab dalam menyelenggarakan perlindungan tenaga kerja secara komprehensif, baik di sektor formal maupun informal, untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja dan keluarga," kata Tunggul.

Tunggul memaparkan sejumlah poin krusial yang menjadi tujuan utama dari penyusunan Perbup ini, antara lain:

Perlindungan Dasar Risiko Sosial Ekonomi: Memberikan jaminan atas risiko kecelakaan kerja, kematian, cacat, dan hari tua kepada pekerja non-ASN/PNS, pekerja jasa konstruksi, hingga pekerja rentan.

Memastikan Kepatuhan Pemberi Kerja: Mendorong semua instansi dan perusahaan di daerah untuk patuh mendaftarkan pekerjanya sesuai UU SJSN, UU BPJS, dan Peraturan Pemerintah.

Memperluas Cakupan Kepesertaan: Menjangkau pekerja sektor informal seperti nelayan, petani, dan pedagang kaki lima yang selama ini belum terproteksi.

Alokasi Anggaran Daerah: Menyusun regulasi pembiayaan iuran lewat APBD atau APBDesa bagi pekerja rentan yang kurang mampu secara finansial.

Menekan Angka Kemiskinan Ekstrem: Memastikan adanya jaminan keuangan bagi ahli waris saat pekerja mengalami musibah, sehingga mencegah kemiskinan baru.

Menjamin Penghasilan Layak: Mendorong keberlangsungan pendapatan keluarga pekerja agar tetap mampu mempertahankan derajat kehidupan yang layak.

Ke depan, Tunggul mengimbuhkan bahwa hadirnya Perbup ini akan diturunkan menjadi instrumen pembinaan, pengawasan, dan pengendalian bersama dinas terkait demi memastikan seluruh program jaminan sosial ketenagakerjaan berjalan optimal di Kabupaten Nias Selatan.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi