Analisadaily.com, Medan - Resiko tertabrak alat berat, tertusuk jarum suntik bekas, hingga terpapar limbah berbahaya menjadi bagian dari keseharian pemulung di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Terjun, Kota Medan.
Namun di tengah tingginya risiko tersebut, hampir seluruh pemulung belum memiliki perlindungan jaminan kecelakaan kerja. Ketika kecelakaan terjadi, biaya pengobatan harus ditanggung sendiri. Tidak sedikit keluarga yang akhirnya terlilit hutang demi membayar perawatan.
Padahal, para pemulung memegang peran penting bagi pengelolaan sampah (waste management) dan mata rantai ekonomi sirkular. Mereka menyelamatkan material yang masih bernilai ekonomi agar kembali masuk ke rantai daur ulang sekaligus mengurangi beban sampah yang harus ditimbun di TPA.
Persoalan tersebut mengemuka dalam diskusi bertema "Pemulung Perempuan dalam Waste Management dan Perjuangan sebagai Pekerja Hijau" yang dirangkaikan dengan peluncuran Komunitas Pemulung Perempuan Terjun.
Diskusi yang diinisiasi Komunitas Jurnalis Ekonomi Sirkular itu mempertemukan pemulung, Pemerintah Kota Medan, BPJS Ketenagakerjaan, pegiat lingkungan, tenaga kesehatan, jurnalis, serta mendapat dukungan dari Persatuan Wartawan Pemko Medan (PWPM).
Lokasi diskusi dilakukan di bawah TPA Terjun di rumah Ketua Ikatan Pemulung Indonesia (IPI) Medan, Sugianta Lingkungan 1 Kelurahan Paya Pasir, Kota Medan pada Senin (27/7/2026). Tujuan diskusi untuk mendorong pengakuan terhadap pemulung sebagai pekerja hijau dan penjaga lingkungan, sekaligus memperluas perlindungan ketenagakerjaan bagi pekerja sektor informal.
Kegiatan tersebut juga merupakan bagian dari program Sustainability Journalism Fellowship (SJF) yang diinisiasi CIMB Niaga bersama Indonesian Institute of Journalism (IIJ).
Sebagai langkah awal penguatan komunitas, sebanyak 10 perempuan pemulung memperoleh perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Perempuan pemulung menjadi perhatian karena merupakan kelompok rentan yang bekerja di lingkungan berisiko tinggi, mereka juga menjadi penopang ekonomi keluarga.
Perlindungan terhadap perempuan pemulung tidak hanya berdampak bagi pekerja, tetapi juga bagi keberlangsungan keluarga dan masa depan anak-anak mereka. Mereka kini menjadi embrio komunitas yang diharapkan mampu mendorong perlindungan bagi ribuan pemulung lainnya.
Ketua Komunitas Jurnalis Ekonomi Sirkular, Rahmat Utomo, mengatakan pembentukan komunitas itu merupakan upaya memperkuat posisi pemulung sebagai bagian dari sistem pengelolaan sampah.
"Selama ini mereka membantu mengurangi sampah yang masuk ke TPA dan menjaga material tetap memiliki nilai ekonomi. Karena itu, mereka perlu mendapatkan pengakuan dan perlindungan yang layak sebagai pekerja hijau," katanya.
Menurut Rahmat, komunitas tersebut juga diharapkan menjadi ruang belajar bagi pemulung mengenai hak-hak ketenagakerjaan, keselamatan kerja, hingga membangun kolaborasi dengan pemerintah, dunia usaha dan masyarakat.
Ketua Ikatan Pemulung Indonesia (IPI) Kota Medan, Sugianta, memperkirakan terdapat lebih dari 16.000 pemulung di Kota Medan. Sekitar 4.000 orang berada di kawasan Medan Utara, sedangkan di TPA Terjun terdapat sekitar 1.200 pemulung, separuh diantaranya merupakan perempuan. Hampir seluruh pemulung tersebut belum memiliki BPJS Ketenagakerjaan.
"Kalau untuk Kota Medan digabungkan menjadi satu itu sekitar 16.000 lebih. Yang sudah tercover BPJS Ketenagakerjaan hampir nol persen, yang ada hanya sebagian kecil yang mendapat perlindungan karena statusnya sebagai guru mengaji, bilal mayit, atau pekerja sosial yang didaftarkan pemerintah," ujarnya.
Padahal, setiap hari TPA Terjun menerima sekitar 1.700–1.800 ton sampah. Menurut perkiraannya, para pemulung mampu memilah sekitar 30 persen material yang masih bernilai ekonomi. Material tersebut berupa botol plastik, logam, kardus, hingga kaca tersebut kemudian kembali masuk ke industri daur ulang sehingga mengurangi beban sampah yang harus ditimbun. Ironisnya, besarnya kontribusi tersebut belum diikuti perlindungan bagi para pekerjanya.
"Kalau kami kena duri ikan, kami rasakan. Kena jarum infus, kami rasakan. Kena pecahan kaca, kami rasakan. Bahkan bisa terkena beko atau doser. Semua risiko itu kami tanggung sendiri," katanya.
Sugianta mengaku telah berkali-kali mendampingi anggota pemulung yang mengalami kecelakaan kerja. Tanpa BPJS Ketenagakerjaan, biaya pengobatan harus ditanggung sendiri hingga membuat keluarga mereka terjerat utang.
"Ada anggota kami yang patah tulang karena kecelakaan. Sampai sekarang masih berobat sendiri. Untuk makan saja mereka susah, apalagi harus membayar biaya pengobatan," ujarnya.
Ia berharap Pemerintah Kota Medan menjadikan pemulung sebagai kelompok prioritas penerima perlindungan pekerja informal.
"Pemulung membantu mengurangi pekerjaan pemerintah dalam mengelola sampah. Kami memang pemulung, tetapi kami juga penggiat lingkungan. Harapan kami sederhana, BPJS Ketenagakerjaan bisa menjadi hak bagi para pemulung,agar ketika terjadi kecelakaan kerja atau musibah, keluarga mereka tidak kehilangan segalanya," katanya.
Pemko Medan Siap Memperluas Perlindungan bagi Pemulung
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, Ramaddan, saat diskusi mengatakan perlindungan terhadap pemulung merupakan bagian dari upaya pemerintah memperluas jaminan sosial bagi pekerja bukan penerima upah.
Menurut dia, pemerintah sebelumnya telah memberikan perlindungan kepada berbagai kelompok pekerja informal seperti nelayan dan pengemudi ojek daring. Lalu dia menyebut pemulung menjadi salah satu kelompok yang perlu mendapatkan perhatian karena memiliki risiko kerja yang tinggi.
"Kalau tadi disampaikan ada sekitar 4.000 pemulung di Medan Utara, bahkan sekitar 16.000 di Kota Medan, kami siap melindungi mereka," ujar Ramaddan saat diskusi
Ia menilai perlu kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, masyarakat, dan media agar semakin banyak pekerja informal memperoleh BPJS Ketenagakerjaan.
Selain melalui anggaran pemerintah, pihaknya juga mendorong perusahaan memanfaatkan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) untuk membantu pembiayaan kepesertaan pekerja informal.
"Teman-teman jurnalis menjadi telinga bagi pemerintah. Kalau ada
persoalan di masyarakat yang belum sampai kepada kami, bisa disampaikan sehingga program yang dibuat pemerintah sesuai dengan kebutuhan masyarakat," katanya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Utara, Huseini, mengatakan pemulung merupakan kelompok pekerja yang memiliki risiko tinggi sehingga membutuhkan perlindungan jaminan sosial.
Menurut dia, BPJS Ketenagakerjaan terus memperkuat kerja sama dengan Pemerintah Kota Medan agar semakin banyak pekerja informal memperoleh perlindungan.
"Kita terus berkolaborasi dengan Pemerintah Kota Medan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja informal. Pekerjaan mereka memiliki risiko sehingga memang perlu ada perlindungan," katanya.
Mengakui Pemulung Sebagai Pekerja Hijau
Koordinator Wilayah Barat The Society of Indonesian Environmental (SIEJ)
Dewantoro, mengajak publik melihat pemulung dari sudut pandang yang berbeda. Selama ini, mereka identik dengan kemiskinan, pekerjaan kotor, dan kelompok yang kerap terpinggirkan. Padahal, di balik pekerjaan yang dipandang sebelah mata itu, para pemulung menjadi bagian penting dalam menjaga keberlanjutan lingkungan.
"Kalau kita bicara ekonomi sirkular, coba lihat Jepang. Pengelolaan sampah mereka sudah sangat maju. Yang menarik, semua orang yang bekerja di sektor persampahan memiliki citra yang baik dan martabat yang dihormati. Berbeda dengan di sini, mereka justru menjadi kelompok yang rentan dan sering tidak dianggap," ujar Dewantoro.
Menurutnya, masyarakat hanya melihat sampah sebagai barang yang harus dibuang. Sedikit yang menyadari bahwa setelah sampah meninggalkan rumah, ada ribuan tangan yang bekerja memilah, mengangkut, dan mengembalikannya menjadi bahan baku yang bernilai ekonomi. Tanpa para pemulung, beban pengelolaan sampah di Kota Medan akan jauh lebih berat.
"Kalau belasan ribu pemulung ini berhenti bekerja, apa jadinya Kota Medan? Sampah akan menumpuk. Mereka selama ini menanggung sampah yang kita buang secara serampangan, tetapi tidak mendapatkan insentif maupun perlindungan yang layak," katanya.
Ironisnya, kata Dewantoro, para pemulung justru bekerja dalam kondisi yang jauh dari standar keselamatan. Alat pelindung diri (APD) yang semestinya menjadi perlengkapan dasar nyaris tidak tersedia. Bahkan, menurutnya, pekerja di sektor persampahan formal pun masih menghadapi persoalan serupa.
"Hak mendapatkan pekerjaan yang layak, lingkungan kerja yang aman, sampai APD seharusnya menjadi hak dasar mereka sebagai manusia. Tetapi kenyataannya, itu masih terasa sangat jauh bagi para pemulung," ujarnya.
Dewantoro menilai persoalan tersebut berakar pada cara pandang negara terhadap pekerjaan di sektor persampahan. Ia mengusulkan agar istilah "pemulung" mulai digeser menjadi "pekerja lingkungan" atau "pekerja hijau", sebagaimana istilah yang digunakan Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) bagi pekerja yang berkontribusi pada pelestarian lingkungan.
"Mereka melakukan proses memilah, mengambil, dan mengembalikan material agar bisa digunakan kembali. Itu adalah praktik ekonomi sirkular. Mereka bukan sekadar pemulung, tetapi pekerja hijau yang membantu mengurangi timbunan sampah dan emisi," kata Dewantoro.
Ia juga mencontohkan praktik di sejumlah negara maju. Di Jerman, misalnya, produsen memiliki tanggung jawab lebih besar terhadap sampah yang dihasilkan melalui skema Extended Producer Responsibility (EPR). Melalui mekanisme itu, perusahaan tidak hanya menjalankan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), tetapi juga ikut bertanggung jawab terhadap pengelolaan kemasan produknya setelah menjadi sampah.
"Kalau sistem seperti itu diterapkan dengan baik, perusahaan yang produknya menjadi sampah juga ikut bertanggung jawab. Manfaatnya bisa kembali kepada para pekerja yang selama ini berada di garis depan pengelolaan sampah, baik dalam bentuk perlindungan sosial, alat kerja, maupun peningkatan kesejahteraan," ujarnya.
(DEL)











