Abdul Rahim Siregar:  Bupati Madina Terkesan Tutup Mata Terkait Arogansi PT. Rendi Permata Raya 

Abdul Rahim Siregar:  Bupati Madina Terkesan Tutup Mata Terkait Arogansi PT. Rendi Permata Raya 
Masyarakat Desa Singkuang berunjuk rasa di depan kantor PT Rendi Permata Raya, Mandailing Natal, Senin (27/3). (Analisadaily/Atas Siregar)

Analisadaily.com, Madina - Bupati Mandailing Natal ( Madina) dinilai kurang respon malah terkesan tutup mata terkait arogansi PT. Rendi Permata Raya ( RPR), yang beroperasi di Desa Singkuang 1 Kecamatan Muara Batang Gadis Kabupaten Mandailing Natal.

" Saya lihat Bupati Madina terkesan tutup.mata terkait arogansi PT RPR," kata anggota DPRD Sumatera Utara Abdul Rahim Siregar.

Abdul Rahim menjelaskan, PT RPR diberikan izin HGU dan Izin perkebunan tahun 2005 di Desa Singkuang 1 Kecamatan Muara Batang Gadis Kabupaten Mandailing

Menurut laporan dan pengaduan masyarakat kepadanya selaku anggota DPRD Sumut daerah pemilihan ( Daapil Sumut 7 ) meliputi wilayah Tabagsel, bahwa sudah 8 hari masyarakat Singkuang 1 melakukan aksi damai menuntut haknya kembali, terkait Plasma.

" Namun pihak perusahaan dimana janji terus janji, sementara realisasi kepada masyarakat tidak ada," ucap Abdul Rahim.

Abdul Rahim Siregar politisi PKS ini juga membenarkan kondisi terakhir di Singkuang 1 dimana masyarakat menuntut haknya.

" Kita minta Bupati dan wakil bupati mandailing Natal tidak tutup mata tekait kasus penuntutan hak plasma masyarakat, disinilah hadir kepala daerah mengeluarkan kebijakan dan solusi terbaik," katan6a.

"Kasihan masyarakat singkuang hingga bulan Ramadhan ini masih melakukan aksi damai, yang seharusnya masyarakat menikmati ibadah puasa Ramadhan," tegas Abdul Rahim.

Abdul Rahim Siregar yang sering di sapa ARS itu, meminta manajemen PT Rendi Permata Raya yang telah diberikan kemudahan pemerintah mendapatkan izin perkebunan seluas 4500 Ha, hendaknya koperatif dan tidak hanya mementingkan perusahaan.

" Janganlah menunjukkan arogansi ditengah-tengah masyarakat dengan mengulur-waktu dan terkesan tidak ada itikad baik untuk bersama - sama masyarakat singkuang," kata Abdul Rahin.

Abdul Rahim menerangkan, pemberian Plasma, merupakan amanat peraturan di negeri ini. Dalam UU No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan Permentan No. 26 Tahun 2007 dan Permentan No. 98 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizanan Usaha Pertanian. Jelas dikatakan dalam Regulasi diatas bahwa perusahaan harus memberikan minimal 20 % dari Luas lahan yang diberikan izin usaha.

" Kenapa aturan ini tidak jalan, dimana pemerintah daerah setempat," tegasnya lagi.

Menurut ketua koperasi setempat lanjut Abdul Rahim, perusahaan disekitar daerah tersebut telah memberikan hak masyarakat berupa plasma, seperti PT. Madina Agro Lestari, PT. Anugrah Langkat Makmur dan PT. Sawit Sukses Sejati.

" Kenapa PT RPR ini tidak memberikan hak plasma masyarakat," kata Abdul Rahim.

Untuk itu ia berharap, dalam waktu dekat bupati Madina untuk memprioritaskan penyelesaian hak plasma masyarakat yang tentunya jelas dilindung oleh aturan dan perundang-undangan.

" Kalau tidak ada penyelesaian, kita menjadwalkan dan memperjuangkan agar dilakukan pemanggilan PT Rendi Permata Raya oleh DPRD Sumut April mendatang," tegasnya

(ATS/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi