Personel Unit Reskrim Polsek Tanjungpura Polres Langkat bersama dengan barang bukti sebanyak 105 bal daun ganja kering (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Tanjungpura - Personel Unit Reskrim Polsek Tanjungpura menggagalkan peredaran narkoba antarprovinsi tujuan Bandar Lampung, berikut menyita barang bukti sebanyak 105 bal daun ganja kering dari 2 tersangka di Jalinsum Medan-Aceh, Dusun Harapan, Desa Pematang Tengah, Kecamatan Tanjungpura, Kabupaten Langkat.
Kedua tersangka yang diamankan yakni AS (29) kuli bangunan dan DR (29). Keduanya warga Dusun Rahayu, Desa Pondok Kemuning, Kecamatan Langsa Lama, Kota Madya Langsa. Juga disita mobil Daihatsu Xenia putih BL 1815 WT serta barang bukti lainnya.
Kapolres Langkat AKBP, Faisal Rahmat Husein Simatupang, melalui Kasi Humas Polres Langkat, AKP Joko Sumpeno mengatakan, pada Kamis (30/3) sekira pukul 16.30 WIB, Kapolsek Tanjungpura, AKP Surahman, menerima informasi dari masyarakat bahwasanya akan ada mobil Daihatsu Xenia putih BL 1815 WT, melintas dari arah Aceh menuju Medan dengan membawa narkoba jenis daun ganja.
Menerima informasi itu, personel Polsek Tanjungpura yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Hermawan, melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap mobil yang akan melintas di Jalinsum Aceh-Medan.
"Sekira pukul 17.00 WIB, petugas melakukan penyetopan dengan memberhentikan mobil tersebut dan selanjutnya menggeledah kendaraan itu," jelas Joko, Jumat (31/3).
Ketika dilakukan penggeledahan di dalam mobil tersebut, petugas menemukan 3 goni plastik yang mencurigakan, kemudian saat dibuka didalamnya ternyata berisi daun ganja kering sudah diisolasi lakban kuning.
Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, ganja tersebut berasal dari Kota Langsa. Nantinya akan dibawa ke Kota Bandar Lampung.
"Kedua tersangka mengakui ganja tersebut dari Aceh dan hendak dibawa ke Bandar Lampung. Mereka dijanjikan akan mendapat upah pikul sejumlah uang, dan rencananya akan diterima oleh Adul," ujar Joko.
Mereka mengakui baru pertama kali membawa ganja, karena butuh uang untuk biaya persalinan anak dan pernikahan dari kedua tersangka.
(HPG/RZD)