243 Bal Thrifting Baju Bekas di Kota Medan Disita Polisi

243 Bal Thrifting Baju Bekas di Kota Medan Disita Polisi
Petugas mengamankan ratusan balpres pakaian bekas di Medan Tuntungan (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Direktorat Reskrimsus Polda Sumut bersama Kanwil Bea Cukai Sumut menggerebek rumah yang dijadikan tempat penyimpanan pakaian bekas ilegal atau Thrifting di Kompleks Medan Permai, Jalan Serimpi, Kelurahan Namo Gajah, Kecamatan Medan Tuntungan.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, penggerebekan itu menindaklanjuti dugaan tindak pidana dengan sengaja mengangkut barang impor pakaian bekas tanpa memiliki dokumen yang sah.

"Dari rumah yang digerebek itu disita barang bukti 243 bal pakaian bekas diduga tanpa dokumen," katanya, Senin (3/4).

Dari hasil pemeriksaan, rumah itu milik Tiorlina br Pardosi, warga Tarutung, Tapanuli Utara, yang dikontrak seorang bermarga Manurung diduga sebagai pemilik bal pakaian bekas.

"Untuk barang bukti ratusan bal pakaian bekas itu dibawa ke tempat penimbunan Kanwil Bea Cukai Sumut di Belawan. Saat ini kasusnya masih dalam pengembangan," pungkasnya.

(JW/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi