Sebanyak 1.027 Ballepress Pakaian Bekas Dimusnahkan

Sebanyak 1.027 Ballepress Pakaian Bekas Dimusnahkan
Kepala KPPBC Teluk Nibung, Tutut Basuki beserta para undangan memusnahkan BMNN dengan cara dibakar, Kamis (6/4). (Analisadaily/Ridwan Marpaung)

Analisadaily.com, Tanjungbalai - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung, memusnahkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) di Gudang tempat Penimbunan Pabean, Bagan Asahan, Kamis (6/4).

Kepala KPPBC Teluk Nibung, Tutut Basuki, menjelaskan BMMN yang dimusnahkan dari berbagai jenis barang yang sebelumnya merupakan Barang Hasil Penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai periode tahun 2021 sampai 2022 setelah mendapat persetujuan untuk dimusnahkan.

Adapun BMMN yang dimusnahkan yakni Ballpress pakaian bekas sebanyak 1.027 balepress, Ballpress sepatu bekas sebanyak 52 balepress, Rokok Ilegal sebanyak 260.270 batang, Minuman Mengandung Etil Alkohol sebanyak 2000 ml.

Selain itu Produk Olahan Makanan dalam kemasan sebanyak 76 kotak dan 315 pcs, Produk Olahan Minuman dalam kemasan sebanyak 95 kotak dan 16 pcs, Minyak Goreng sebanyak 267 botol, Tali Komposit sebanyak 154 gulungan, Plastik sebanyak 2 karung, Barang lainnya sebanyak 19 kotak juga turut dimusnahkan.

"Seluruh BMMN yang dimusnahkan memiliki perkiraan nilai barang sebesar Rp 4,664 Milyar dan potensi kerugian negara sebesar Rp 367 Juta", jelasnya.

Ia menjelaskan saat ini pihaknya hanya memusnahkan 600 balepress pakaian bekas, beserta lainnya sementara sisa balepress pakaian bekas ada dititp di Belawan dan dalam waktu dekat ini juga akan dimusnahkan di Belawan.

"Untuk pemusnahan ini, akan kita lakukan selama tiga hari", terangnya.

Tutut berharap dengan adanya kegiatan pemusnahan dapat memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran agar pelanggaran serupa kedepannya dapat diminimalisir.

"Kegiatan pemusnahan ini merupakan bukti nyata komitmen kami dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dari barang-barang ilegal", ujarnya.

Pemusnahan yang didominasi oleh komoditi pakaian bekas dan sepatu bekas ini juga selaras dengan arahan Presiden Republik Indonesia, Jokowi terkait penanganan peredaran pakaian bekas ilegal impor.

Ia mengatakan dampak yang dapat ditimbulkan oleh beredarnya pakaian bekas selain mengganggu industri tekstil dalam negeri tersebut juga dapat menimbulkan efek negatif terhadap kesehatan, keselamatan, keamanan dan lingkungan karena komoditas ini dapat dikategorikan sebagai limbah.

Pakaian bekas, sepatu bekas merupakan barang larangan impor yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Permendag nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Tutut mengungkapkan keberhasilan penindakan barang ilegal baik yang telah dicapai maupun yang akan dicapai kedepannya tidak akan lepas dari dukungan seluruh aparat penegak hukum, intansi pemerintah serta seluruh lapisan masyarakat.

"Terimakasi kami ucapkan kepada seluruh aparat penegak hukum dan intansi pemerintah atas sinergi yang telah berjalan baik selama ini dan terimakasi kami kepada seluruh lapisan masyarakat atas dukungannya", ucapnya.

(RM/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi