Barang bukti sabu dan uang diamankan Satresnarkoba Polres Tebingtiinggi (Analisadaily/Chaidir Chandra)
Analisadaily.com, Tebingtinggi - Satuan Reserse Kriminal Narkoba Kepolisian Resor Tebingtinggi menangkap RMSS di kawasan Jalan Imam Bonjol, Gang Jengki, Kelurahan Satria, Jumat (7/4) pukul 23.00 WIB. Dia ditangkap karena selama ini banyak pengaduan masyarakat tentang peredaran narkoba di lokasi tersebut.
Petugas juga menyita tujuh bungkus plastik berisi sabu dengan berat 1,91 gram, satu helai tisu warna putih, satu buah pipet plastik, satu unit telepon selular dan Uang tunai senilai Rp 80.000.
Kasi Humas Polres Tebingtinggi, AKP Agus Arianto, menjelaskan penangkapan berawal dari informasi warga karena di lokasi itu ada transaksi narkoba. Kata dia, pria berusia 35 tahun ini ditangkap saat sedang sendirian duduk di bawah pohon coklat.
"Barang bukti yang dibuang RMSS disita. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan di lokasi ditemukan 7 bungkus plastik klip sabu," kata Agus.
"Barang bukti itu semuanya milik saya," kata RMSS, saat ditanya Polisi.
Agus menambahkan, RMSS melanggar Pasal 114 ayat (1), Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(CHA/CSP)