Mantan Kepsek SMKN 2 Kisaran Dituntut 7 Tahun Penjara

Mantan Kepsek SMKN 2 Kisaran Dituntut 7 Tahun Penjara
Mantan Kepsek SMKN 2 Kisaran, Zulfikar ditangkap dari persembunyian di Aceh. (Analisadaily/Arifin)

Analisadaily.com, Medan - Mantan kepala sekolah (Kepsek) Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Kisaran, Zulfikar dituntut 7 tahun penjara oleh Kejaksaan Negeri Asahan terkait dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2017.

Sidang itu dengan aganda mendengarkan tuntutan berlangsung dipengadilan Tipikor Medan yang dipimpin ketua Majelis hakim Imanuel Tarigan beranggotakan Rurita Ningrum dan Muhammad Girsang serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harold Manurung, Senin (10/4).

Dalam sidang itu, Harold membacakan berdasarkan keterangan para saksi di persidangan, jika dihubungkan terdapat persesuaian satu dengan yang lainnya, dan atas keterangan saksi-saksi yang berdiri sendiri, apabila dihubungkan satu dengan yang lainnya ternyata berhubungan sedemikian rupa ditambah adanya barang bukti dan pendapat para ahli yang diajukan ke persidangan serta adanya keterangan terdakwa, maka Jaksa Penuntut Umum memperoleh fakta-fakta sebagai berikut.

"Telah terjadi kesalahan prosedural dan aturan didalam tahap perencanaan BOS 2017, terdakwa selaku kepsek SMKN 2 membentuk Tim Pelaksana Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2017 berdasarkan SK Nomor: 800/0691-2016 pada tanggal 19 September 2016 dengan cara menyuruh saksi Irwansyah untuk membuatkan SK tersebut tanpa adanya rapat BOS," kata Harold saat membacakan materi tuntutan.

Lanjut Harold membacakan, bahwa setelah SK tim BOS terbit terdakwa juga tidak ada memberitahukannya kepada orang-orang yang namanya tercantum dalam SK. Berdasarkan peraturan seharusnya yang membuat Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS) Tahun 2017 adalah tim BOS sekolah bersama dengan Dewan Guru dan Komite Sekolah sesuai dengan kebutuahan sekolah akan tetapi kenyataannya yang membuat RKAS Tahun 2017 adalah saksi Eko Waluyo, saksi Heru Setiawan selaku Wakil Kepala Sekolah bagian kesiswaaan dan, saksi Drs. Sultan Kalijunjung M.Pd selaku Wakil Kepala Sekolah bagian Sarana Prasarana atas perintah terdakwa

"Pada saat penyusunan RKAS terdakwa memerintahkan saksi Eko Waluyo selaku bendahara sekolah untuk menyusun RKAS 2017 dengan meniru RKAS BOS tahun 2016 yang mana itu perbuatan menyalahi aturan," kata Harold.

Berdasarkan fakta persidangan diketahui penarikan dana BOS sebanyak lima kali dilakukan oleh terdakwa dengan saksi Eko Waluyo, adapun terdakwa menerangkan tidak mengingat lagi. nominal besaran untuk setiap penarikan. Sehubungan dengan hal tersebut saksi Eko Waluyo menerangkan rincian penarikan dana BOS.

"Penarikan atau pencairan dana tahap satu, sebesar Rp 402 juta dari BRI tanggal 10 Juli 2017 dan dana tersebut seluruhnya dipegang oleh terdakwa. Sedangkan saksi Eko Waluyo selaku bendahara tidak membuat bukti penyerahan uang kepada terdakwa. Dan pencairan dana tahap II, sebesar Rp 75 juta dari BRI tanggal 26 Juli 2017 dan dana tersebut seluruhnya dipegang oleh terdakwa," sebut Harold.

JPU menilai perbuatan yang dilakukan oleh Zulfikar telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Meminta kepada majelis hakim yang mengadili dan menangani perkara ini agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan. Kemudian denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan," kata Harold.

Jaksa juga meminta Zulfikar dikenakan uang pengganti kerugian negara akibat perbuatannya sebesar Rp 969.287.977. Jika kerugian negara tersebut tidak dibayarkan oleh Zulfikar maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupinya. "Namun, jika harta bendanya tidak mencukupi maka akan diganti dengan pidana 3 tahun 6 bulan," tegas Harold.

Diketahui sebelumnya bahwa terdakwa melarikan diri hingga ditetapkan sebagai buruan, namun pada bulan Januari 2023 terdakwa ditangkap tim Tabur Kejaksaan Agung di Aceh.

(ARI/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi