Bupati Tapsel, Dolly Pasaribu (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Sipirok - Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemkab Tapanuli Selatan (Tapsel) menerima Tunjangan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah/Tahun 2023.
Demikian kata Bupati Dolly Pasaribu didampingi Kepala BPKPAD M Frananda kepada wartawan di Sipirok, Jumat (14/4).
Dikatakan, pemberian THR kepada ASN dan THL ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian THR dan Gaji 13 kepada ASN.
"PP itu ditindaklanjuti Peraturan Bupati Tapsel nomor 15 Tahun 2023 tanggal 10 April 2023," terangnya.
Dijelaskan, berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2023, pemerintah menyebut PNS serta TNI-Polri akan diberikan THR dengan komponen gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum termasuk 50 persen tunjangan kinerja yang diterima di bulan Maret.
Lebih lanjut Dolly mengatakan, Pemkab Tapsel sudah melakukan pembayaran THR sehingga dalam minggu ini seluruh OPD dapat merealisasikannya kepada setiap ASN melalui rekening masing-masing pada PT Bank Sumut.
"Kiranya THR yang telah di cairkan ini dapat dipergunakan dengan sebaik-baiknya oleh seluruh ASN dan THL di lingkungan Pemkab Tapsel dalam menghadapi Hari Raya Idul Fitri 1444 H ini," pintanya, sembari mengajak para stakeholder untuk terus bersinergi dan berkolaborasi dalam membangun Tapsel kearah yang lebih baik, khususnya dalam pengelolaan keuangan.
(HIH/RZD)