Kuasa hukum PT KHI, Tri Zenius Perdana Limbong SH (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Kasus pencurian sawit yang dialami PT Karya Hevea Indonesia (KHI) belum tuntas, sebab sejumlah terduga pelaku masih bebas berkeliaran padahal ada di antaranya telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kuasa hukum PT KHI, Tri Zenius Perdana Limbong SH menuturkan, pencurian kernel sawit 24 ton lebih terjadi 12 November 2022 lalu di pabrik kelapa sawit PT KHI di Desa Hevea, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara (Sumut).
Atas kejadian tersebut, perusahaan dirugikan hingga ratusan juta rupiah dan peristiwa ini dilaporkan peristiwa ke Polsek Dolok Masihul.
"Kami yakin pencurian dilakukan lebih dari satu orang, dan melibatkan oknum pegawai pabrik kelapa sawit sebab sebagian pelakunya tertangkap tangan saat melakukan pencurian," sebutnya di Medan, Selasa (18/4).
"Pencurian ini melibatkan oknum karyawan pabrik karena terjadi di siang hari dan dimuat ke atas truk kemudian dibawa keluar pabrik. Saat itu kantor pusat melakukan penyergapan dan didapati kernel sawit sudah di atas truk bahkan telah melewati pos penjagaan. Jadi pelaku tidak bisa mungkir," urainya.
Modus dilakukan pelaku, sambung Tri Zenius, pelaku merekayasa seolah-olah kamera perekam atau close circuit television (CCTV) pabrik rusak. "Kejadian siang hari saat orang ramai, diduga kuat melibatkan oknum pegawai," tegasnya.
Dikatakannya, Polsek Dolok Masihul memproses kasus ini dan menetapkan enam tersangka, dua di antaranya Ri dan Re, pemilik dan sopir truk yang dipakai untuk memuat kernel.
"Empat orang lainnya merupakan oknum karyawan pabrik kelapa sawit masing-masing mandor dan tiga petugas pengamanan. Mereka sempat ditahan, namun belakangan ditangguhkan," sebutnya seraya menambahkan, selain yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, terindikasi kuat keterlibatan oknum pegawai lain.
Dikatakannya, pihaknya minta polisi melakukan pengembangan, sebab ada oknum yang saat ini berstatus saksi untuk dipanggil kembali guna diproses. Sedangkan oknum lain masuk DPO. Tidak tertutup kemungkinan, akan ada penambahan tersangka dalam perkara ini.
Di kesempatan itu, Tri memastikan kasus tersebut masih ditangani Polsek Dolok Masihul. Pihak perusahaan, imbuhnya, mengapresiasi kinerja Polsek Dolok masihul menangani kasus ini.
“Polsek tanggap merespons kasus ini. Begitu perusahaan membuat laporan polisi, polsek langsung bergerak memeroses. Namun selang beberapa bulan terakhir sepertinya kasus ini seakan terhambat. Mungkin pihak kepolisian sedang melakukan pengembangan dan melengkapi keterangan saksi-saksi. Kami yakin dalam waktu dekat Polsek Dolok Masihul segera melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan. Namun apabila polsek butuh dukungan untuk pengembangan kasus, Polres Serdang Bedagai atau bahkan Polda Sumut siap membantu,” paparnya.
Pihak perusahaan, lanjutnya, berharap demi keadilan dan kepastian hukum, kasus ini segera dituntaskan dengan membawa pelakunya ke meja hijau.
(REL/RZD)