Terlibat Peredaran Ekstasi, Anggota DPRD Tanjungbalai Ditahan

Terlibat Peredaran Ekstasi, Anggota DPRD Tanjungbalai Ditahan
Anggota DPRD Tanjung Balai, Mukmin Mulyadi dibawa ke Polda Sumut, Selasa (18/4) malam (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara akhirnya melakukan penahanan terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjung Balai, MM. Kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) terlibat dalam peredaran 2.000 butir pil ekstasi. Dia berperan sebagai perantara.

"Sebagai bentuk komitmen Polda Sumut dalam pemberantasan narkoba, tersangka MM kita lakukan penahanan," terang Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Yemi Mandagi, Rabu (19/4).

Yemi menuturkan, setelah melakukan pemeriksaan, pihaknya langsung menggelar perkara. Konfrontasi terhadap dua tersangka atau kedua napi yang sudah divonis juga dilakukan penyidik.

"Yang bersangkutan kita persangkakan Pasal 114 dan 112, perannya sebagai perantara untuk penjualan ekstasi dari tersangka yang sudah kita tangkap sebelumnya yaitu saudara inisial AD dan inisial GS," ungkap mantan Kapolresta Deliserdang tersebut.

Kata dia, Mukmin hanya mempertemukan dengan AD dibeli atau dijual kepada Polisi, yang melakukan undercover buy saat itu. Peredarannya di sejumlah kota Sumatera Utara, seperti Tanjungbalai, Medan dan sebagian ke Labuhanbatu.

MM akhirnya memenuhi panggilan penyidik, Selasa (18/4) setelah sempat mangkir pada panggilan pertama pada 13 April 2023.

(JW/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi