Menag Yaqut: Jaga Ukhuwah Islamiyah, Toleran Sikapi Beda Awal Syawal

Menag Yaqut: Jaga Ukhuwah Islamiyah, Toleran Sikapi Beda Awal Syawal
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Jakarta - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran penyelenggaraan Idul Fitri 1444 H/2023. Dalam Edaran No SE 05 tahun 2023 ini, Menag mengimbau umat Islam menjaga Ukhuwah Islamiyah dalam menyikapi perbedaan awal Syawal 1444 H/2023.

Pengurus Pusat Muhammadiyah sudah menginformasikan akan merayakan Idul Fitri pada 21 April 2023. Sementara pemerintah akan terlebih dahulu menggelar sidang isbat (penetapan) awal Syawal 1444 H/2023. Sidang isbat akan digelar pada 20 April 2023 di Kantor Pusat Kementerian Agama, Jakarta.

Sidang isbat dilaksanakan secara tertutup, dan diikuti Komisi VIII DPR RI, pimpinan MUI, duta besar negara sahabat, perwakilan Ormas Islam, serta Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama. Pemerintah akan mempertimbangkan hasil perhitungan astronomis (hisab) dan pemantauan hilal (rukyatul hilal) sebelum memutuskan awal Syawal 1444 Hijriah.

“Umat Islam diimbau untuk tetap menjaga Ukhuwah Islamiyah dan toleransi dalam menyikapi kemungkinan perbedaan Penetapan 1 Syawal 1444 H/2023 M,” pesan Menag di Jakarta, Rabu (19/4).

Edaran Menag juga mengatur bahwa Takbiran Idul Fitri dapat dilaksanakan di semua masjid, musala, dan tempat-tempat lain. Namun demikian, pelaksanaannya tetap mengikuti Surat Edaran Menteri Agama No 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

“Takbir keliling dilakukan dengan tetap mengikuti ketentuan pemerintah setempat, menjaga ketertiban, menjunjung nilai-nilai toleransi, dan menjaga Ukhuwah Islamiyah,” ujarnya.

“Salat Idul Fitri 1 Syawal 1444 H/2023 dapat diadakan di masjid, musala, dan lapangan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan,” sambungnya.

Berkenaan materi khutbah Idul Fitri, Menag dalam edarannya berharap agar pesan yang disampaikan menjunjung tinggi Ukhuwah Islamiyah, mengutamakan nilai-nilai toleransi, persatuan dan kesatuan bangsa, serta tidak bermuatan politik praktis.

(KAH/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi