Opung Horasmaita Pertanyakan Kapan Sidang Kode Etik Eks Kapolres Tebingtinggi

Opung Horasmaita Pertanyakan Kapan Sidang Kode Etik Eks Kapolres Tebingtinggi
Mantan Kapolres Tebingtinggi, AKBP Mochammad Kunto Wibisono (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com Tebingtinggi - Horasmaita boru Purba (62) warga Jalan Dr. H Kumpulan Pane kembali mempertanyakan kasus dugaan penangkapan dirinya secara paksa dan sadis oleh mantan Kapolres Tebingtinggi, AKBP Mochammad Kunto Wibisono, dan beberapa anggotanya tahun 2022 lalu.

Gara-gara bak sampah dan membuat keributan di Polres Tebingtinggi, mantan Kapolres AKBP Mochammad Kunto Wibisono membentuk tim sendiri untuk melakukan penangkapan terhadap korban Horasmaita Boru Purba di Jalan Dr. H Kumpulan Pane, Kelurahan Bandar Sakti, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi.

"Tiga jalan disekat dan ditutup anggota Satlantas Polres Tebingtinggi, atas perintah mantan Kapolres Tebingtinggi, dan siapa saja tidak boleh melintas. Puluhan personel itu dipimpin langsung mantan Kapolres Tebingtinggi, AKBP Mochammad Kunto Wibisono. Sepulang saya berobat bersama cucu dengan mengendarai sepeda motor, saya langsung ditangkap dan diseret-seret Kapolres Tebingtinggi bersama anggota bagaikan seorang teroris. Saya ditarik paksa naik ke mobil, telepon selular saya dirampas dan tangan digari. Akibatnya, gelang tangan, uang Rp 6 juta dalam tas hilang," sebut Opung Horasmaita Boru Purba, Jumat (28/4) malam.

Mantan Kapolres bersama anggota tim penangkapan, bekerja tanpa dilengkapi selembar surat penangkapan. Semua ini karena mantan Kapolres dan anggota tidak percaya pengakuan pembantu atau penjaga warung bahwa Opung Horasmaita saat itu tidak berada di rumah. Malah, personel Polres berusaha memanjat pagar, tapi tidak jadi. Seorang dari mereka langsung mengambil bangku di pos pintu masuk RS Dr. H Kumpulan Pane.

Anggota Polres Tebingtinggi itu mencoba naik ke bangku, namun turun kembali dan bergantian dengan Kapolres Tebingtinggi memantau Opung Horasmaita dari atas bangku, tapi tidak sempat melompat ke dalam.

"Kita tidak mengada-ada, kita lihat di tangan Kapolres ada tongkat komando. Bukti-bukti di CCTV itu, Bidpropam Polda Sumut baru yakin bahwa mantan Kapolres Tebingtinggi benar memimpin langsung penangkapan saya. Ini dibuktikan, saat mantan Kapolres itu menaiki bangku guna memastikan apakah saya ada di rumah," papar Opung Horasmaita.

Opung Horasmaita juga mempertanyakan kenapa mantan Kapolres dan beberapa anggotanya belum menjalani sidang kode etik sesuai dengan surat dari Bidpropam Polda Sumut. Apakah setelah pindahnya mantan Kapolres Tebingtinggi, AKBP Mochammad Kunto Wibisono, berkas perkara yang sudah diperiksa Mabes Polri, Bidpropam Polda Sumut dan Polres Tebingtinggi didiamkan kembali atau dipetieskan.

"Berkas perkara perjanjian tidak ditepati sedang dalam proses, kita sudah periksa korban dan saksi," sebut Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi, AKP Rudianto Silalahi, belum lama ini.

Di balik kegiatan serah terima jabatan (sertijab) Kapolres Tebingtinggi, Polda Sumut, Sabtu (15/4), ada permasalahan atau kasus yang sedang dihadapi AKBP Muchammad Kunto Wibisono.

Diinformasikan, AKBP M Kunto Wibisono diduga telah melakukan kesalahan menangkap paksa dengan cara kekerasan kepada Opung Horasmaita boru Purba yang sebelumnya membela hak warga tentang keberadaan tong sampah di Jalan Dr. H Kumpulan Pane, Kota Tebingtinggi.

Akibat perlakuan itu, Opung Horasmaita Boru Purba melaporkan Kapolres Tebingtinggi, AKBP Muchammad Kunto Wibisono, dan anggotanya ke Bidpropam Poldasu yang tertuang pada laporan polisi nomor : LP/15-A/l/C/2023/Bidpropam tanggal 10 Januari 2023.

Maka, AKBP Muchammad Kunto Wibisono, dan 5 orang anggotanya dianggap telah melakukan penyalahgunaan wewenang dan ketidak Profesionalan sehingga harus menjalani sidang disiplin sesuai dengan laporan Horasmaita Boru Purba ke Bidpropam Polda Sumut.

Sidang Disiplin itu pun tertuang dalam surat Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Poldasu nomor : B/2023/lll/WAS.2.4/C/2023/Propam. Perihal surat pemberitahuan perkembangan hasil pemeriksaan Propam (SP2HP2-4) serta merujuk pada peraturan Pemerintahan nomor 2 tahun 2023 tentang peraturan disiplin anggota Polri.

Perlu diketahui, berdasarkan surat telegram Kapolri nomor ST/ 713 / lll / KEP / 2023 , AKBP Muchammad Kunto Wibisono,SH, SIK, MSI dicopot dari jabatan Kapolres Tebingtinggi menjadi Kasubbag Sumda Setpuskeu Polri. Kemudian, untuk Jabatan Kapolres Tebingtinggi yang baru AKBP Andreas Luhut Jaya Tampubolon yang sebelum menjabat sebagai Kasubdit Dit Lantas Polda Kaltim.

(CHA/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi