Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar, meninjau lift Bandara Kualanamu (Analisadaily/Kali A Harahap)
Analisadaily.com, Kualanamu - Tim Ombudsman RI melakukan tinjauan lapangan di Bandara Kualanamu terkait temuan mayat perempuan di bawah lift. Dari hasil tersebut, menemukan ada indikasi kelalaian di pihak menajemen Bandara Kualanamu.
"Kami telah melakukan peninjauan, hasilnya sementara ini kami menemukan ada kelalaian dari pihak manajemen, siapa itu yang bertanggung jawab? Inilah yang masih kita dorong pihak aparat penegak hukum melakukan penyelidikan," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar, usai meninjau lift Bandara Kualanamu, Senin (1/5).
Kata dia, kalau secara pidana nanti diharapkan pihak kepolisian bekerja dengan baik. Untuk menajemen diharapkan PT Angkasa Pura II sebagai induk melakukan evaluasi kepada pengelola Bandara Kualanamu. Baik itu pada PT Angkasa Pura Aviasi serta GMR Airport asal India sebagai mitra strategis Bandara Kualanamu.
"Apalagi katanya, perusahaan berskala internasional sarat pengalaman juga pernah menangani bandara di Perancis, namun ada peristiwa seperti ini. Maka jangan mengklaim diri perusahaan berkelas internasional, tapi produk abal-abal," terangnya.
Sebab sejauh ini Bandara Kualanamu kurang memberikan jaminan keamanan dan keselamatan dalam penyelengaran jaminan pulik. Padahal sesuai UU No 25 Tahun 2009 tentang undang-undang publik, wajib memberikan jaminan keamanan dan keselamatan pada masyarakat.
Lalu, apa indikator kurangnya pelayanan publik di bandara itu? Diterangkan Abyadi, pertama kalau dilihat di dalam lift itu informasi tentang penggunaan tidak ada.
“Sementara kita lihat lift itu dua pintu, nah di sini sering pengguna salah paham tentang masuk dan keluar. Nah, di sini informasi terkait ini tidak ada, padahal hal ini perlu diberikan informasi lengkap dan mudah dipahami masyarakat,” jelasnya.
Kemudian tombol emergency di dalam lift, termasuk tombol lonceng dan tombol lainnya, sepertinya juga kurang berfungsi. Lalu karena lift itu 2 pintu, mestinya tidak ada ruang kosong antara lift dengan lantai gedung tempat jatuhnya korban, dan mestinya ditutup. Hal ini bertujuan untuk menghindari kalau dipaksa dibuka seperti peristiwa yang telah terjadi.
“Kemudian itu lift kalau berhenti tidak ada akses keluar, kendati dipaksa tidak bisa dibuka, itulah namanya demi keamanan dan keselamatan bagi masyarakat yang diberikan oleh bandara sebagai pengelola. Jadi itu kira-kira catatan kita, dan akan kita sampaikan laporan hasil pemeriksaan ke pusat,” pungkasnya.
(KAH/RZD)