Afandin Dukung Pelayanan Terpadu Pernikahan oleh PA, Kemenag, dan Disdukcapil (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Stabat - Plt Bupati Langkat, Syah Afandin, menyampaikan apresiasi dan dukungan terhadap Pengadilan Agama Stabat yang akan membuat layanan terpadu guna memudahkan masyarakat dalam hal pelayanan persidangan isbad nikah.
"Kita dukung, sehingga masyarakat mendapatkan pelayanan mudah mendapat buku nikah dan kartu keluarga dari Dukcapil, dan semoga layanan terpadu yang dilaksanakan nantinya membawa manfaat bagi masyarakat Langkat," ujarnya saat menerima audensi dan silaturahmi Ketua Pengadilan Agama (PA) Stabat, Evawaty, di Rumah Dinas Bupati, Kamis (11/5).
Evawati dalam kesempatan itu menyampaikan ucapan terima kasih kepada Plt. Bupati Langkat, karena telah menerima kunjungan silaturahmi dari Pengadilan Agama Stabat.
"Silaturahmi ini bertujuan untuk mohon dukungan kepada Plt Bupati Langkat Syah Afandin. Pengadilan Agama Stabat akan melaksanakan pelayanan terpadu yang bekerja sama Pemerintah Kabupaten Langkat, melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil, dan Kemenag Langkat," ujarnya.
Dijelaskannya, layanan terpadu ada 3 komponen yang dilaksanakan, yaitu dari pihak Pengadilan Agama Stabat melakukan persidangan berupa sidang isbad nikah, dari Kemenag adalah hasil putusan pengadilan agama suami istri nikah sah maka KUA dapat mengeluarkan buku nikah, dan dari Dukcapil dapat mengeluarkan kartu keluarga.
"Putusan pengadilan terhadap pengesahan pernikahan (produk pengadilan), buku nikah (produk Kemenag) dan kartu keluarga (produk Dukcapil) dapat dikeluarkan pada hari itu juga," pungkasnya.
(HPG/RZD)