Tersangka pengguna narkoba saat ditangkap (Analisadaily/Chaidir Chandra)
Analisadaily.com, Tebingtinggi - Seorang pria pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika ditangkap Unit Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tebingtinggi dalam satu penyergapan di Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai.
Kepala Seksi Humas Kepolisian Resor Tebingtinggi, AKP Agus Arianto, mengatakan tersangka yang ditangkap berinisial JW alias Jok (37), warga Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Sergai.
"Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan, adanya transaksi Narkoba di Dusun V, Bangun Rejo, Desa Dolok Merawan, Kecamatan Dolok Merawan, Sergai yang merupakan Wilayah Hukum Polres Tebingtinggi," jelas Agus, Rabu (17/05).
"Merespon informasi itu, unit Satres Narloba melakukan penyelidikan dengan cara Undercover Buy (Penyamaran) dan berhasil menangkap tersangka JW alias Jok, Selasa (16/05) pukul 20:32 WIB di Dusun V, Bangun Rejo, Desa Dolok Merawan, Kecamatan Dolok Merawan, Sergai," ujarnya.
Dari tangannya, petugas menyita barang bukti 3 bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal di duga narkotika jenis sabu seberat 0,58 gram, 5 plastik klip trasparan kosong, 1 pipet plastik yang ujungnya runcing, 1 unit handphone dan uang tunai Rp150 ribu serta 1 unit sepeda motor Supra X 125.
Ketika diinterogasi petugas, ia mengaku mendapat barang tersebut dari orang yang tidak dia kenal di wilayah Kecamatan Dolok Merawan. Sehingga untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut, pelaku dibawa ke Satres Narkoba Polres Tebingtinggi.
"Atas perbuatan tersangkanya, ia bisa dikenakan dengan Pasal 114 Dan Atau Pasal 114 Ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang - undang Nomor No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tambahnya.
(CHA/CSP)