Berawal dari Chat WA, Anak di Bawah Umur Jadi Korban Asusila

Berawal dari Chat WA, Anak di Bawah Umur Jadi Korban Asusila
Ilustrasi (Pixabay)

Analisadaily.com, Tebingtinggi - Seorang anak di bawah umur berstatus pelajar di Kota Tebingtinggi menjadi korban perbuatan asusila teman chatting berisial Z (18), warga Desa Pekan Bandar Khalipah, Kecamatan Bandar Khalipah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

Kini, pelaku telah ditetapkan tersangka dan diamankan pihak Satreskrim Polres Tebingtinggi setelah dilakukan penangkapan dari rumahnya, Kamis (18/5) pukul 20.30 WIB. Guna proses lanjut, tersangka mendekam di dalam sel Mapolres Tebingtinggi.

"Sebelumnya, tersangka lewat chatting di WhatsApp mengajak korban bertemu di Lapangan Merdeka, Kamis, 27 April 2023 pukul 13.00 WIB," kata Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi, AKP Junisar Rudianto Silalahi, Sabtu (20/5).

Saat itu korban menolak untuk bertemu dan tersangka terus memaksa, sehingga korban diantar adik sepupunya ke depan salah satu apotek di Kota Tebingtinggi, dan pelaku sudah berada di situ.

Kemudian korban diajak pelaku ke rumah temannya, hingga pelaku melakukan perbuatannya terhadap korban. "Setelah melakukan perbuatan itu, pelaku mengantarkan korban ke rumah temannya di Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi," tutur Junisar.

Setelah perbuatan itu dilakukan pelaku, korban mengalami trauma dan mengadu kepada orang tua. Mendengar hal tersebut, ibu korban membuat laporan ke Polres Tebingtinggi dengan Nomor: LP/B/223/IV/2023/SU.RES T. TINGGI/SPKT. TT, Tgl 30 April 2023.

Berdasarkan laporan tersebut, personel Satuan Reskrim Polres Tebingtinggi menangkap pelaku. "Saat ditangkap petugas, Z mengakui perbuatannya. Dia kemudian dibawa ke Polres Tebingtinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut," papar Junisar.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat 2 subsider Pasal 82 Ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perppu RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(CHA/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi