Oknum Pegawai Negeri Sipil Curi Minyak Solar untuk Beli Rokok

Oknum Pegawai Negeri Sipil Curi Minyak Solar untuk Beli Rokok
Pelaku diamankan di Polres Sibolga (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Sibolga - Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Sibolga mengamankan seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tengah mengambil minyak solar dari mobil tangki di Pelabuhan Pelindo Kota Sibolga. Oknum PNS, kini mendekat di sel tahanan.

Dari informasi yang diperoleh bahwa pada Kamis (18/5) pukul 08.00 WIB, petugad melakukan penyelidikan terkait Informasi pencurian minyak solar di Pelabuhan Pelindo Kota Sibolga.

"Hasil Penyelidikan menyebutkan bahwa dua saksi, Bobby Luther Hutagaol dan Ahmad Sayuti Lubis, yang merupakan petugas keamanan di Pelabuhan Pelindo Sibolga melihat seorang pria mencurigakan masuk ke area Pelabuhan Pelindo Sibolga dan menuju Mobil Tangki yang berisi Minyak Solar," kata Kasi Humas Polres Sibolga Iptu Suyatno, Senin (22/5).

Merasa curiga, Bobby Luther Hutagaol memanggil rekan kerjanya yaitu Ahmad Sayuti Lubis, untuk melihat dan memeriksa siapa orang yang memasuki Pelabuhan tersebut. Keduanya mendapati seorang laki-laki berinisial MSL (38) sedang mengambil minyak solar dari mobil tangki dengan menggunakan selang kecil dan memindahkannya ke jerigen plastik.

"Ketika ditanya, MSL hanya menjawab bahwa ia hanya mencari uang rokok," ucap Suyatno.

Atas kejadian itu, Bobby Luther Hutagaol dan Ahmad Sayuti Lubis segera melaporkan kejadian ini kepada Petugas Bantuan Khusus Operasional (BKO) melalui telepon dan menjaga pintu gerbang agar tidak ada orang keluar sebelum Petugas tiba. Mereka kemudian kembali ke lokasi dan menemukan MSL beserta temannya sedang membawa jerigen berisi minyak solar di bawah tiang listrik PLN.

"Keduanya kemudian membawa MSL dan barang bukti ke Pos Penjagaan Pelabuhan Pelindo Sibolga," terang Suyatno.

Suyatno menuturkan bahwa setelah diamankan pelaku mengakui telah mencuri minyak solar sebanyak tiga kali, yaitu pada 16, 17 dan 18 Mei 2023. Pada 16 Mei, pelaku mengambil 2 jerigen minyak solar, pada 17 Mei, pelaku mengambil 6 jerigen, dan pada 18 Mei, pelaku mengambil 6 jerigen lagi.

"Modus operandi tersangka adalah memasukkan selang ke tangki mobil pengangkutan minyak solar, menyedot minyak tersebut dan memindahkannya ke jerigen. Tersangka juga mengakui bahwa pada tanggal 17 Mei 2023, ia dibantu oleh seorang rekan berinisial UL, dan pada tanggal 18 Mei 2023, ia dibantu oleh seorang rekan berinisial J," tuturnya.

Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti 6 jerigen berisi minyak solar, 1 gembok, 1 selang sepanjang sekitar 1,5 meter dan 1 selang sepanjang sekitar 3 meter yang terhubung dengan pipa paralon sepanjang sekitar 1,5 meter.

"Tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Satuan Reskrim Polres Sibolga untuk penyidikan lebih lanjut. Dalam kasus ini, tersangka akan dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHPidana tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan," tandas Suyatno.

(JW/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi