Ombudsman Sumut Temukan Ratusan Ton Pupuk Subsidi dalam Gudang di Sergai (Analisadaily/Zainal Abidin)
Analisadaily.com, Sergai - Guna menyahuti kuluh kesah para petani atas kelangkaan dan mahalnya harga pupuk bersubsidi di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Ombudsman RI Perwakilan Sumateta Utara (Sumut) menemukan timbunan pupuk ponska/NPK bersubsidi.
Temuan Ombudsman di gudang penyangga milik PT Pupuk Indonesia (Persero) yang berlokasi di Dusun I Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Sergai.
Timbunan pupuk bersubsidi tersebut ditemukan saat inspeksi mendadak (Sidak) yang dilakukan Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Senin (29/5), dan diperkirakan terdapat ratusan ton pupuk ponska/NPK bersubsidi menumpuk di gudang tersebut.
"Ini belum termasuk sekitar 20 ton lagi yang belum dibongkar dari sebuah truk yang terparkir di depan gudang," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar.
Ketika tiba di lokasi gudang, Tim Ombudsman RI Perwakilan Sumut diterima Kepala gudang PT Pupuk Indonesia bernama Fahruf Abdallah, dan sangat disayangkan Fahruf Abdallah tidak koperatif dan tertutup saat menerima tim Ombudsman. Fahruf menolak untuk memberi penjelasan tentang ratusan ton pupuk bersubsidi di dalam gudang tersebut.
"Saya tidak berani memberikan keterangan sesuai dengan perintah pihak Manajemen PT Pupuk Indonesia di Medan. Kalau Bapak mau penjelasan, tanyakan aja ke Manajemen PT Pupuk Indonesia di Medan," kata Fahruf.
Karena itu, Tim Ombudsman tidak mendapatkan informasi lebih banyak di gudang pupuk bersubsidi tersebut. Kepala Ombudsman Sumut, Abyadi Siregar, curiga ada yang tidak beres dalam pengelolaan pupuk bersubsidi yang dilakukan PT Pupuk Indonesia.
Abyadi bahkan curiga sikap PT Pupuk Indonesia yang menutup-nutupi informasi tentang pupuk bersubsidi tersebut, berkaitan erat dengan keresahan para petani atas kelangkaan pupuk dan mahalnya harga pupuk bersubsidi di Sergai.
Ombudsman memang banyak menerima laporan keresahan petani atas kelangkaan pupuk bersubsidi di Sumut. Tidak hanya itu, harga pupuk bersubsidi juga jauh dari Harga Eceran Tertinggi (HET).
Harga HET sendiri sebetulnya sebesar Rp 115.000/zak (50 Kg) untuk pupuk ponska/NPK bersubsidi. Namun para petani di Sergai menebus dengan harga antara Rp 145.000 hingga Rp 150.000/zak ukuran 50 Kg.
Menurut Abyadi, berdasarkan SK Gubernur Sumut No 188.44/911/KPTS/2022 tentang Penetapan Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian di Provinsi Sumut TA 2023, jumlah alokasi pupuk untuk Kabupaten Sergai tahun 2023 sebanyak 16.184 ton pupuk ure dan 10.461 ton untuk pupuk bersubsidi ponska/NPK.
Ketika ditanya wartawan mengapa pupuk urea tidak ada di dalam gudang tersebut? Abyadi mengatakan, "Itulah yang kita herankan, karena menurut penjaga gudang tadi pupuk ureanya berada di gudang yang ada di Paya Pasir Marelan Medan,” kata Abyadi.
"Terkait dengan hal tersebut, dalam waktu dekat kita akan panggil pihak PT Pupuk Indonesia,” tandasnya.
(BAH/RZD)