Pengadilan Negeri Medan. (ANTARA/Sahbainy Nasution)
Analisadaily.com, Medan - Pengadilan Negeri Medan mengadili dua terdakwa, Iwan dan Atik yang merupakan warga Riau sebagai kurir pengedar 20 kilogram sabu dan 30.000 butir pil ekstasi.
"Ya benar, kemarin (31/5) kedua terdakwa tersebut sudah dibacakan dakwaannya. Pekan depan dengan agenda sidang eksepsi dari penasihat hukum terdakwa," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Maria Fr. Br. Tarigan dilansir dari Antara, Kamis (1/6).
Maria menjelaskan kedua terdakwa merupakan suruhan Ayang (dalam penyelidikan) untuk mengambil sabu dari daerah Sungai Bakao, Bagan Siapi-api, Riau ke Pekan Baru dan Sumatera Utara.
"Kemudian Allabis alias Awi (dalam penyelidikan) suruhan Ayang agar bertemu Iwan dan Atik di daerah Sungai Bakao untuk mengantarkan sabu dan ekstasi tersebut pada 30 Maret 2023," ujar Maria.
Setelah itu, kata Maria, kedua terdakwa dikirimkan uang dari Ayang melalui rekening senilai Rp5 juta untuk menyewa mobil dan kebutuhan akomodasi lainnya. Kemudian, Allabis memberikan satu karung goni yang berisikan 20 bungkus plastik seberat 20 kg sabu.
Lalu, enam bungkus plastik warna putih berisikan pil ekstasi berisikan 27.000 butir pil, dan plastik warna biru berisikan 3.000 butir pil ekstasi.
Kronologis kejadian awal pada 1 April 2023 sekira pukul 00.10 WIB, petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Sumut mengamankan kedua terdakwa di pintu keluar gerbang tol Pekan Baru Kelurahan Muara Fajar, Kecamatan Rumbai Kota, Pekan Baru.
Selanjutnya, petugas kepolisian melakukan penggeledahan di dalam Mobil dan menemukan sebuah karung yang di dalamnya ada satu karton berisikan 20 kg sabu dan 30.000 butir ekstasi, dan kedua terdakwa dibawa ke Polda Sumut dimintai keterangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya tersebut, kedua terdakwa dijerat pidana pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(CSP)