Pemaparan kasus narkoba di Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Selasa (13/6) (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara mengungkap sindikat pil ekstasi, usai penangkapan anggota Biddokes Polda Sumut, Aiptu FFB yang membawa sabu 66 Gram. Petugas menyita 16.910 butir pil ekstasi dari dua lokasi di Kota Medan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, Kombes Yemi Mandagi, mengatakan pengungkapan ini bermula dari tertangkapnya Aiptu FFB karena bawa sabu di Jalan Lintas Sumatera Utara Kabupaten Asahan.
"Jadi, kasus ini terungkap dari penangkapan satu orang, yaitu oknum anggota Polri berinisal Aiptu FFB di Kabupaten Asahan. Darinya diamankan narkotika sebanyak 66 gram dari dalam mobil," kata Yemi, Selasa (13/6).
Yemi menuturkan narkotika itu bukan milik FFB. Melainkan itu milik W yang menjebak FFB dengan cara meletakkan sabu itu di mobil oknum itu.
"Awalnya FFB diamankan oleh pihak tim Intel Kodim Asahan, selanjutnya dilakukan pengembangan dan pihak Kodim Asahan berkomunikasi dengan Polres Asahan dan Tanjungbalai dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara. Kemudian, dilakukan penyelidikan dan mengamankan W," tuturnya.
Yemi menambahkan setelah diamankan, W mengaku bahwa dia meletakkan narkoba jenis sabu sabu itu kedalam mobil JF.
"Setelah diinterogasi, Wanda mengakui itu. Dia diperintahkan oleh Syafrizal alias H Budi (HB). Lalu dilakukan pengembangan dan HB ditangkap di Kota Medan dengan jumlah narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 2.935 butir. Dia diamankan 9 Juni 2023," tambahnya.
Tidak sampai disitu, polisi kembali melakukan pengembangan dan akhirnya menangkap Fauzan Safwandi (FS) dan Muhammad Salim Saputra dengan barang bukti pil ekstasi sebanyak 13.975 butir pada 10 Juni 2023.
"Jadi, mereka mengaku bahwa pil ekstasi itu dibeli dari Muhammad Iqbal dan masih dilakukan penyelidikan dan pengembangan," terangnya.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Hadi Wahyudi menjelaskan kalau Aiptu FFB mengaku bahwa narkotika itu bukan miliknya.
"Jadi, meskipun begitu. Aiptu FFB ini dites urine dan hasilnya mengandung narkotika. Dia juga telah ditahan ditempat khusus sebagai bentuk komitmen pihak Polda Sumatera Utara," jelasnya.
Hadi menambahkan, narkotika jenis pil ekstasi itu akan diedarkannya di Kota Medan Provinsi Sumatera Utara. "Iya, narkotika itu rencananya akan diedarkan di Kota Medan. Ini sedang kami lakukan pengembangan," tambahnya.
(JW/CSP)