Polres Asahan Musnahkan Narkoba Bernilai Puluhan Miliar

Polres Asahan Musnahkan Narkoba Bernilai Puluhan Miliar
Tim Labfor Polda Sumut melakukan pengecekkan terhadap barang bukti narkoba jenis sabu dan ektasi di halaman di Mapolres Asahan, Jumat (16/6) (Analisadaily/Arifin)

Analisadaily.com, Kisaran - Polres Asahan memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu dan pil ekstasi senilai puluhan miliar dengan cara direbus serta diblender di halaman Mapolres Asahan, Jumat (16/6).

Kapolres Asahan, AKBP Rocky Hasuhunan Marpaung mengatakan, pemusnahan barang bukti narkoba hasil tangkapan dari FJ (33) DL (41), MY (51) dan H alisa T (41) masing-masing ke-4 palaku merupakan warga Kota Tanjungbalai yang ditangkap di Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deliserdang, beserta barang bukti yang merupakan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi.

Pengungkapan peredaran narkoba terjadi karena adanya informasi yang didapat personel Sat Narkoba Polres Asahan akan ada masuk narkoba dari perbatasan perairan Malaysia menuju Indonesia tepatnya Bagan Asahan.

Pada tanggal 30 Maret 2023 personel Sat Narkoba Polres Asahan ada mendapat informasi bahwa ada kapal yang membawa narkoba jenis sabu dan pil ekstasi dari Malaysia menuju Bagan Asahan, dan personel langsung melakukan penyelidikan dan ternyata ditemukan adanya kapal yang membawa narkoba.

Adapun kronologis penangkapan, pada saat di Bagan Asahan personel tidak langsung melakukan penangkapan namun personel melakukan pengintaian serta mengikuti FJ yang menaiki sepeda motor menuju arah Medan. Sampai di Deli Tua langsung dilakukan penangkapan terhadap pelaku FJ di rumah kontrakannya.

"Jadi total narkoba hasil tangkapan dari pelaku FJ, DL, MY dan H alias T, hari ini kita musnahkan seperti sabu sebanyak 20 Kg dan pil ektasi 39,638 butir kalau dinilai dengan uang puluhan miliar," kata Rocky didampingi Asisten I Pemkab Asahan, Buwono, ketua Pengadilan Negari Kisaran diwakili Nelly Rakhmasuri Lubis, Kajari Asahan diwakili Raymond, Dandim 0208/AS Letkol Franki Susanto, Danlanal TBA, Letkol Laut (P) Aan Prana Tuah Sebayang dan anggota DPRD Asahan.

Sebelum dimusnahkan tim Labfor Polda Sumut terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti tersebut yang disaksikan dari pihak Pekamb dan Forkopimda Asahan. Dari hasil pemeriksaan bahwa yang dimusnahkan itu adalah narkoba jenis sabu dan ektasi. Setelah dilakukan pemeriksaan, narkoba jenis sabu selanjutnya dimusnahkan.

(ARI/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi