Jemaah Haji Pertanyakan Penghentian Layanan Katering di Mekkah (Analisadaily/Efendi Lubis)
Analisadaily.com, Mekkah - Penghentian sementara layanan katering di Mekkah dipertanyakan dan jadi perbincangan hangat dikalangan para Jemaah Haji Indonesia Kelompok Terbang 04 (Kloter-04) Embarkasi Medan Sumatera Utara yang menginap di Hotel Mawasim Jarwal.
Menurut para Jemaah Haji Indonesia Kloter 04 Embarkasi Medan Sumatera utara, mereka sangat menyayangkan sikap kebijakan dan keputusan Kemenag Republik Indonesia, melalui Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang dengan alasan klasik menghentikan layanan katering.
Seperti halnya Jemaah Haji asal Indonesia menerima fasilitas layanan katering sebanyak 3 kali makan sehari dan berlangsung selama 22 hari. Namun khusus tanggal 7, 14, dan 15 Dzulhijjah, jemaah haji Indonesia tidak mendapatkan layanan makan ini.
Kebijakan penghentian sementara distribusi katering bagi jemaah haji ini dijelaskan oleh Hilman Latief selaku Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kementerian Agama (Kemenag).
Hilman menjelaskan adanya kendala distribusi makanan sehingga jemaah haji tidak mendapat layanan katering selama 3 hari.
"Kendala lalu lintas yang sangat padat dan macet jelang dan setelah puncak haji menjadi kendala distribusi makanan. Sehingga pada tanggal 7, 14 dan 15 Dzulhijjah layanan katering dihentikan sementara. Jemaah bisa membeli makanan dan minuman di sekitar hotel," terang Hilman pada konferensi pers yang digelar Media Center Haji PPIH Pusat, Kamis (15/4).
Ironisnya, Hilman mengatakan adanya penghentian layanan katering ini bukan kali pertama terjadi. Hilman bahkan menyebut penghentian layanan katering terjadi setiap tahun pada musim haji, kendalanya sama yakni lalu lintas.
"Tahun 2017, 2018, 2019 layanan katering dihentikan sementara selama 5 hari yaitu pada tanggal 5, 6, 7, 14 dan 15 Dzulhijjah. Tahun ini penghentian sementara layanan katering berlangsung selama 3 hari," lanjut Hilman.
Sementara itu para Jemaah Haji Indonesia asal Sumatera Utara yang mayoritas lanjut usia sangat menyayangkan kebijakan Kementrian Agama Republik Indonesia terkesan kurang simpatik kepada jemaah lanjut usia.
Menurut mereka kondisi serupa sudah berulangkali sejak 2017, namun kinerja penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PHU) dinilai tidak ada melakukan perubahan kearah lebih baik, bahkan disamakan seperti sebelumnya sehingga jemaah haji harus dikorbankan.
Padahal sebelumnya tidak ada terjadi pemotongan biaya hidup (Living Cost) sedangkan saat ini para jemaah sudah dibebani dengan pemotongan biaya hidup sebesar 50 persen, ditambah lagi penghentian sementara layanan katering, maka lengkaplah sudah derita dialami jemaah haji Indonesia yang mayoritas usia lanjut dan seharusnya mendapatkan layanan dengan baik, atau semakin hari semakin menjadi baik.
Ketua Kelompok Terbang 04 embarkasi Medan Sumatera Utara saat dikonfirmasi masalahnya melalui Tim Pendamping Haji Daerah (TPHD), mengakui tidak dapat berbuat karena sudah keputusan pemerintah pusat dalam hal ini Kementrian Agama Republik Indonesia (Kemenag-RI).
“Kami tidak tau lagi mau berkata apa karena hal ini memang kebijakan dari pusat,” ucapnya.
(FEL/RZD)