Airlangga Dorong Masyarakat Pekerja Daftar BPJS Ketenagakerjaan

Airlangga Dorong Masyarakat Pekerja Daftar BPJS Ketenagakerjaan
Airlangga Dorong Masyarakat Pekerja Daftar BPJS Ketenagakerjaan (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Jakarta - Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut BPJS Ketenagakerjaan sangat penting bagi masyarakat. Menko Airlangga pun mengajak masyarakat khususnya pekerja untuk mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan agar dapat merasakan langsung manfaatnya. Hal itu Airlangga sampaikan saat berkunjung ke Kota Cirebon, Jawa Barat, Sabtu (17/6).

Dalam kunjungan tersebut Menko Airlangga menyerahkan santunan BPJS Ketenagakerjaan empat pekerja Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Cirebon. Keempat pekerja mendapat santunan dalam acara kunjungan dan pameran UMKM Kota Cirebon yaitu Akhmad Sajidin (bengkel mobil), Ratiah (penjahit pakaian), Wasmin (buruh bongkar muat) dan Agus Hidayat Ivan (sopir).

"Perlindungan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk negara hadir untuk menjamin menjamin agar ahli waris mampu melanjutkan kehidupan yang layak setelah ditinggal oleh tulang punggungnya," katanya Airlangga.

Sementara itu Direktur Pengembangan Investasi BPJS Ketenagakerjaan Edwin Ridwan, CFA, FRM, mengatakan bahwa hanya dengan iuran mulai dari Rp16.800 per bulan, para pelaku UMKM dapat terlindungi 2 program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat. Dalam regulasi tersebut pemerintah mewajibkan penerima KUR kecil dan KUR khusus untuk mengikuti program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Sementara untuk penerima KUR super mikro dan KUR mikro juga dapat mengikuti program yang sama.

Menanggapi hal tersebut kepala kantor Wilayah BPJamsostek Sumbagut, Henky Rhosidien menyampaikan bahwa perlindungan terhadap pekerja Informal sangatlah terjangkau nilainya.

"Iya benar, dengan iuran yang hanya Rp 16.800 maka pekerja informal sudah dapat bekerja dengan lebih tenang, karena sudah ada jaminan perlindungan, jadi ini tidak mahal sebenarnya, ya kalau boleh dihitung paling tidak cukup mengumpulkan Rp 560 saja perhari maka kita sudah bisa bekerja lebih tenang dan produktif," pungkas Henky.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi