Diduga Merusak Pohon di Hutan Lindung, Satu Eskavator Disita

Diduga Merusak Pohon di Hutan Lindung, Satu Eskavator Disita
Satu eskavator disita dari kawasan hutan lindung di Desa Rimo Bunga, Kecamatan Mardinding, Kabupaten Karo (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumatera Utara menyita satu unit ekskavator di Kecamatan Mardinding, Kabupaten Karo, yang diduga melakukan perusakan hutan lindung di Desa Rimo Bunga.

"Diduga menumbangkan beberapa pohon di kawasan hutan lindung untuk masuk ke lokasi Persetujuan Pemanfaatan Kayu Kegiatan Non Kehutanan (PKKNK), jadi untuk sementara kita sita selama proses pemeriksaan," kata Kepala Dinas LHK, Yuliani Siregar, Selasa (20/6).

Peristiwa ini setelah Polisi kehutanan Dinas LHK Sumut, Polhut Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) XV Kabanjahe dan Polres Karo menemukan ekskavator ke kawasan hutan pada 19 Mei 2023. Namun, petugas menemukan pohon yang tumbang di jalan menuju lokasi PKKNK lindung Desa Rimo Bunga.

Dia menjelaskan, saat akan melakukan penyitaan, petugas dihadang petugas koperasi yang memegang PKKNK dan pemilik ekskavator. Namun, petugas akhirnya mengamankan batang kayu yang tumbang dan satu unit excavator capit sebagai barang bukti dan membawanya ke Kantor Dinas LHK Pemprov Sumut.

"Kita sita sebagai barang bukti selama penyelidikan dan proses hukum berlangsung, bila terbukti bersalah tentu ada konsekuensinya kepada perusahaan atau pemilik alat beratnya," ucap Yuliani.

Pemprov Sumut, Pemkab Karo dan Polri terus berupaya untuk mencegah terjadinya pelanggaran pemanfaatan hasil hutan. Karo salah satu daerah yang beberapa kali ditemukan pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan sehingga menjadi perhatian lebih pemerintah.

"Kita tentu akan tindak tegas perusahaan-perusahaan yang melanggar dalam pemanfaatan kawasan hutan sedini mungkin, jadi kita upayakan pencegahan dan ini butuh kolaborasi dengan masyarakat selain pemerintah," tambah Yuliani.

(JW/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi