Ilustrasi (Pixabay/James Ronin)
Analisadaily.com, Tarutung - Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Tapanuli Selatan, Ipda Barencus Gultom, mengatakan Satuan Narkoba menangkap dua orang tersangka pengguna narkoba jenis sabu. Kedua tersangka yakni AS (28) dan APB (20).
"Keduanya ditangkap di Jalan Raya Siborongborong, Desa Pariksabungan Kecamatan Siborongborong Taput," ujar Barencus, Rabu (21/6).
Dia menambahkan, kedua tersangka berhasil ditangkap berdasarkan pengembangan informasi dari masyarakat.
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barangbukti berupa satu paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,47 gram, satu buah hanphone, dan satu unit sepeda motor.
"Kedua tersangka mengakui bahwa narkoba tersebut milik mereka berdua yang dibeli dari seseorang untuk di jual kepada orang lain," katanya.
Barencus menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul narkoba tersebut.
"Sedangkan kedua tersangka sudah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tandasnya.
(CAN/CSP)