Apin BK Divonis 3 Tahun Penjara

Apin BK Divonis 3 Tahun Penjara
Sidang putusan Apin BK di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (27/6) (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Terbukti bersalah membuat judi online dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), bos judi online Apin BK dijatuhkan hukuman 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan.

"Menyatakan terdakwa Apin BK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana dengan tanpa hak membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian, dan menempatkan, mentransfer mengalihkan membelanjakan membayarkan, menitipkan membawa keluar negeri, menukarnya dengan mata uang atau surat berharga, atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga hasil tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 dengan tujuan menyembunyikan harta kekayaannya dipidana dengan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan pertama, kedua dan ketiga penuntut umum," kata majelis hakim yang diketuai Dahlan dalam sidang beragenda putusan yang dilaksanakan secara daring di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (27/6).

Kata majelis hakim, Apin BK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan pertama kesatu, Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Kedua, Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Atau dakwaan kedua kesatu, Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU No 19 tahun 2016 perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, kedua Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau ketiga, Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

"Oleh karena itu menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Jonni alias Apin BK selama 3 tahun, denda Rp100 juta, subsider 3 bulan kurungan. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan," ucap Dahlan.

Majelis hakim juga mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan perbuatan terdakwa. Adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa disertai dengan tindak pidana yang lain. Sedangkan hal meringankan terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum dan terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga memberikan nafkah anak dan istrinya.

Setelah majelis hakim membacakan putusan, terdakwa melalui penasehat hukumnya maupun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak. Sehingga putusan dalam perkara ini belum berkekuatan hukum tetap.

Putusan yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa menuntut agar Apin BK dijatuhi pidana 5 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam kasus ini, 15 anak buah dari Apin BK telah dijatuhi dengan pidana masing masing 10 bulan penjara, denda sebesar Rp50 juta, subsidair 1 bulan kurungan.

Ke-15 terdakwa yakni Vahriansyah, Hamzah Zarkasyi, Sahat Pardomuan Sinurat, Farhan Fahrezi Dalimunthe, Reval Aditya, M Ronaldo Millen, Rudi Kurniawan, Muhammad Alamsyah, Niko Prasetya, Erik William, Hendra alias Akiet, Michael Lesmana, Fitria Dewi Adiningsih, Balqis Adiansyah, dan Yulia Astuti.

Diketahui, dakwaan tim JPU dari Kejati Sumut Frianta Felix Ginting menguraikan terdakwa Apin BK bersama Niko Prasetia, Eric Willian (dilakukan penuntutan terpisah) serta Didi, Charles, Hartanto Sugeng alias Atung dan Alfredo (belum tertangkap) melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan judi.

Terdakwa dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk permainan judi.

Pada November 2021, Apin BK menyediakan tempat operasional permainan judi online di komplek pergudangan Krakatau Multi Center (KMC) Medan yang terdiri dari 19 ruangan. Lokasi itu disediakan untuk para bandar judi atau pemilik website judi online.

Kemudian untuk meningkatkan omset permainan judi online, pada Januari 2022, Apin BK membeli bangunan ruko empat pintu dan tiga lantai di blok G-1 Nomor 53, 55, 57 dan nomor 59 di Komplek Cemara Asri Boulevard Kelurahan Medan Estate Kecamatan Percut Sei Tuan seharga Rp19 miliar.

Untuk melengkapi fasilitas perjudian itu, Apin BK juga menyediakan fasilitas seperti kursi-kursi, meja, computer, CCTV serta jaringan internet pada setiap ruangan yang dipasang oleh Didi (belum tertangkap). Fasilitas itu disiapkan untuk para bandar judi atau pemilik website judi online yang ingin bermain antara lain Niko Prasetia dan saksi Eric William.

Dengan menyediakan fasilitas itu, terdakwa Apin BK mendapat keuntungan Rp20 juta hingga Rp75 juta per bulannya dari para bandar judi atau pemilik website judi online melalui orang kepercayaan bernama Didi (DPO).

Sementara sebagai pemilik server judi, Apin BK juga menawarkan server judi miliknya yakni server judi zoom engine, infiny dan sever judi plaza yang berisi permainan game judi online slot, kasino, spot dan lain-lain yang didapat terdakwa dari Charles (belum tertangkap) kepada saksi Niko Prasetia dan saksi Eric William.

Dengan komitmen terdakwa juga akan mendapatkan keuntungan 20 persen dari total kekalahan pemain judi online yang dikendalikan leader, Eric William di ruangan pada lantai II dan III cafe Warna Warni.

Adapun cara bermain permainan judi jenis slot, sport, casino, togel yang terdapat dalam server zoom engine milik terdakwa yang dioperasionalkan dalam ruangan 2A lantai II.

Pemain akan melakukan pendaftaran di website, selanjutnya memasang deposit sejumlah uang ke akun milik pemain dengan cara mentransfer ke rekening yang telah disiapkan oleh pengelola website. Bentuk hadiah kemenangan yang diperoleh pemain apabila menang maka saldo akun deposit milik pemain menjadi bertambah sesuai dengan kemenangan yang diperoleh.

Selanjutnya pemain akan melakukan withdraw (penarikan kemenangan). Belakangan lokasi perjudian itu terbongkar. Apin BK bersama belasan orang anggotanya diringkus oleh Polda Sumut.

Nama Apin BK sendiri sempat muncul dalam grafik Konsorsium 303 yang beredar di media sosial. Kelompok itu disebut-sebut dipimpin oleh Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Propam Mabes Polri yang terlibat pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Grafik ini juga menyeret nama sejumlah perwira Polri termasuk Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak. Penangkapan Apin BK sendiri diumumkan tak lama setelah para kapolres dan kapolda se-Indonesia dipanggil Presiden Jokowi ke Istana untuk diberi pengarahan agar memerangi kejahatan judi online dan narkoba. Usai ditangkap di Malaysia, Apin BK sempat dibawa ke Jakarta. Kemudian Apin BK diserahkan ke Polda Sumut.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi