Ganti Rugi Jalan Tol Tanjung Mulia Rp 40 M, Pihak Digugat Tak Hadiri Persidangan

Ganti Rugi Jalan Tol Tanjung Mulia Rp 40 M, Pihak Digugat Tak Hadiri Persidangan
Persidangan perdana yang digelar di ruang Cakra 4 PN Medan (Analisadaily/Jafar Wijaya)

Analisadaily.com, Medan - Perkara ganti rugi jalan tol Tanjung Mulia Medan sebesar Rp40 miliar kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (13/9). Kali ini giliran pengusaha Kota Medan, Alwi SH beserta istri yang digugat.

Namun disayangkan, pada persidangan perdana yang digelar di ruang Cakra 4 PN Medan itu, hanya kuasa hukum Suryadi Achmad selaku penggugat dan tergugat pihak Kantor Pertanahan Kota Medan (BPN) yang hadir.

Sedangkan Alwi SH, Darmawati dan Steven, serta PUPR tidak hadir. Majelis hakim diketuai Oloan Silalahi pun meminta panitera pengganti agar memanggil kembali para tergugat pada persidangan selanjutnya.

"Kita sangat menyayangkan atas ketidakhadiran mereka. Padahal semuanya alamatnya jelas. Saya langsung melakukan penelusuran ke PUPR yang mengurusi tentang pembebasan jalan tol atas lahan milik klien saya ini," kata Suryadi.

Alamatnya di Komplek Villa Gading Mas Jalan Bajak. Sedangkan untuk tergugat Alwi SH dan istrinya Darmawati serta Steven, alamatnya sesuai dengan KTP mereka dan sesuai dengan alamat gugat menggugat pada perkara sebelumnya, serta sesuai pula dengan akta-akta yang mereka tanda tangani.

"Jadi apa alasan mereka tidak hadir?" ucap Suryadi didampingi Jonson David Sibarani selaku Ketua Tim Pengacara dari Kantor Hukum Metro.

Alumni Magister Hukum Kampus UNPRI ini mengatakan, pihaknya sudah tidak sabar ingin mengetahui apa jawaban dari para tergugat dalam perkara ini. Momen ini sudah lama mereka nantikan untuk berhadapan langsung dalam membela para ahli waris Haji Dawud pada perkara yang sangat kental dengan aroma mafia hukum dan mafia tanah ini.

"Saya tidak akan berhenti dan tak akan mundur membela kepentingan hukum para ahli waris Haji Dawud. Mereka sudah sangat dizalimi. Klien kami pemilik tanah tapi mereka pula yang dipenjarakan. Mereka pemilik tanah tapi orang lain pula yang mau mengambil ganti ruginya. Di mana keadilan itu?" lanjut alumnus Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen itu lagi, saat ditemui seusai persidangan.

Sementara itu sesuai gugatan yang diajukan, penggugat yang maju dalam perkara ini adalah Suryadi Achmad, salah seorang dari ahli waris Haji Dawud. Sedangkan untuk ahli waris yang lainnya, Kantor Hukum Metro pun telah mempersiapkan untuk melakukan gugatan dalam perkara terpisah.

Kata Suryadi, berdasarkan Surat Keterangan Kepala Kelurahan Tanjung Mulia No 593/56 tanggal 23 Agustus 1990 yang ditandatangani oleh Lurah Lili Suhendar dan diketahui dengan ditandatangani oleh Camat Medan Deli atas nama Drs Abdul Cholid Nasution, adalah pemilik tanah seluas 11,6 m x 85 m = 986 m2.

Sebelumnya tanah itu merupakan bagian dari Grand Sultan No.10 tahun 1898. Pada tahun 1990, pihak Suryadi Achmad telah menerima ganti rugi proyek pelebaran Sungai Deli atas sebagian dari tanah yang termasuk dalam Grand Sultan 10 tersebut.

"Lalu kenapa pada proyek jalan tol, yang menerima ganti rugi justru bukan pihak Suryadi Achmad, itulah yang menjadi pertanyaan besar. Sedangkan tanah tersebut tidak pernah dialihkan haknya kepada orang lain secara sah dan sempurna. Bahkan juga kepada Alwi SH, Dharmawati dan Steven," jelasnya.

Dalam perkara a quo, Dharmawati SE, Steven, Alwi SH sebagai tergugat I, II dan III. Kantor Kementerian Agraria dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pusat cq BPN Wilayah Sumut cq Kantor Pertanahan Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah beralamat di Jalan STM, Kelurahan Sitirejo II, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) sebagai tergugat IV.

Sedangkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Bina Marga Direktur Jalan Bebas Hambatan, Perkotaan dan Fasilitas Jalan Daerah Satuan Kerja Pengadaan Tanah Jalan Tol Wilayah I Pengadaan Tanah Jalan Tol Medan-Binjai.

Sebelumnya beralamat di Jalan Sukatani, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Provinsi Sumut, sekarang di Komplek Villa Gading Mas 2 Blok AA-2, Jalan Bajak 2 Marendal, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan (tergugat V).

Secara garis besarnya, imbuh Jonson Sibarani, tergugat IV dan V dinilai telah salah dan keliru menetapkan tergugat I dan II sebagai pihak yang seolah-olah memiliki alas hak atas tanah yang menjadi objek perkara.

Padahal Tergugat I dan II sama sekali tidak memiliki alas hak yang sah menurut hukum untuk melakukan klaim sebagai pemilik atas tanah yang menjadi objek perkara.

"Akibat penetapan yang keliru dari Tergugat IV, maka tergugat V telah melakukan penitipan uang ganti kerugian untuk persil A dan Persil B senilai Rp40.988.849.613 sesuai dengan Penetapan Consignatie Nomor 12 / Pdt.P.Cons / 2017 / PN.Mdn yang ditetapkan pada hari Jumat tanggal 22 Desember 2017 oleh Dr Marsudin Nainggolan SH MH sebagai Ketua PN Medan," urainya.

Setelah Penggugat mempelajari dasar dan alas hak tergugat I dan II melakukan klaim atas tanah persil 66 A seluas 3.965 m2 dan atas tanah 66 B seluas 4.922 m2 (objek perkara) adalah berasal dari Grant Sultan 415 tahun 1939.

Bahwa Grant Sultan No 415 Tahun 1939 adalah dasar dan alas hak bagi tergugat I dan II untuk mengklaim sebagai pemilik atas tanah objek perkara yang tertuang dalam Akte Melepaskan Hak Atas Tanah dengan Ganti Rugi No 02 tanggal 4 September 2013 yang dibuat oleh Notaris dan PPAT Nuriljani Iljas SH.

Yakni Akte Melepaskan Hak Atas Tanah dengan Ganti Rugi No 69 tanggal 24 Oktober 2013 yang dibuat oleh Notaris dan PPAT Nurljani Iljas SH, Akte Melepaskan Hak atas Tanah dengan Ganti Rugi No 70 tanggal 24 Oktober 2013 yang dibuat oleh Notaris dan PPAT Nurljani Iljas SH.

"Terhadap Grant Sultan No 415 tahun 1939 tersebut, Kantor Pertanahan Kota Medan telah menerbitkan Surat No 2033/600-12.71/VI/2011 perihal Permohonan Meneliti Keabsahan Grant Sultan dan Sertifikat Hak Milik tertanggal 14 Juli 2011 yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Resor Pelabuhan Belawan yang pada intinya menyatakan bahwa Grant Sultan No 415 tahun 1939 sebagaimana Fotocopy Grant yang dilampirkan tidak terdaftar pada Register Grant yang ada di Kantor Pertanahan Kota Medan," tegasnya.

Oleh karena itu, tim kuasa hukum penggugat bermohon agar majelis hakim menyidangkan perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) tersebut dalam putusan nantinya menyatakan, Grant Sultan No 415 tahun 1939 tidak mempunyai akibat hukum terhadap Surat Keterangan (SK) Kepala Kelurahan Tanjung Mulia No 593/56 tanggal 23 Agustus 1990.

SK yang ditandatangani oleh Lurah Lili Suhendar dan diketahui dengan ditandatangani oleh Camat Medan Deli atas nama drs Abdul Cholid Nasution atas tanah yang merupakan ex Grand Sultan Nomor 10 tahun 1898 yang terletak di Lingkungan Jalan KL Yos Sudarso KM 8, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli.

Berikut Akte Melepaskan Hak atas Tanah dengan Ganti Rugi No 70 tanggal 24 Oktober 2013 yang dibuat oleh Notaris dan PPAT Nurljani Iljas SH adalah tidak sah sehingga batal demi hukum.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi