Catut Nama Baim Wong dengan Modus 'Give Away', Dua Pria di Tanjungbalai Ditangkap

Catut Nama Baim Wong dengan Modus 'Give Away', Dua Pria di Tanjungbalai Ditangkap
Dua pelaku pencatutan nama Baim Wong di Tanjungbalai ditangkap, Jumat (30/6) (Analisadaily/Ridwan Marpaung)

Analisadaily.com, Tanjungbalai - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Tanjungbalai menangkap dua pelaku penipuan dan penggelapan dengan modus give away yang mencatut mama artis papan atas Indonesia, Baim Wong.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Tanjungbalai, AKP Eri Prasetiyo, menjelaskan kedua pelaku yakni MAM (20) dan IS (20) warga Kecamatan Datuk Bandar.

Kata dia, awalnya petugas yang sedang melaksanakan patroli di Jalan Jendral Sudirman Kilometer III melihat seorang laki-laki sedang mengendarai sepeda motor menggunakan knalpot brong dan petugas mengejar untuk menegur.

"Saat petugas mendekati, pengendara itu langsung melarikan diri ke arah Jalan Tomat Kelurahan Pantai Johor Kota Tanjungbalai," kata Eri, Jumat (30/6).

Petugas kemudian mengejarnya lagi sampai dapat, dan menyuruhnya mengeluarkan barang-barang yang ada pada saku celananya. Pada saat itu, pengendara berinisial IS mengeluarkan handphone miliknya. Tidak lama kemudian tiba-tiba telepon selulernya berbunyi, karena adanya masuk pemberitahuan melalui WhatsApp.

Setelah dilihat, adanya orang yang menanyakan hadiah undian (give away) Baim Wong. Selanjutnya, petugas menyuruh IS untuk membuka ponsel, termasuk WhatsApp Business, Galeri dan Facebook.

Masih kata dia, petugas curiga terhadap IS sehingga dilakukan pemeriksaan terhadap dua unit smartphone milik IS, dan menemukan percakapan dengan beberapa korban Give Away Baim Wong, yang mentransf sejumlah uang ke nomor rekening yang disiapkannya.

"Saat pelaku IS ditanya apakah kenal dengan Baim Wong dan ada izin untuk meminta sejumlah uang kepada orang lain? Pelaku IS menjelaskan tidak kenal dan tidak ada izin untuk meminta sejumlah uang kepada orang lain," kata Eri.

Berdasarkan keterangan itu, IS telah melakukan penipuan dengan modus give away (undian) Baim Wong dan ada beberapa orang yang melakukan transaksi dengan mengirimkan uang kepadanya.

Selanjutnya, IS dibawa ke rumah untuk menanyakan Kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang digunakannya, namun tidak ditemukan. Kemudian IS dibawa ke Mapolres Tanjungbalai berikut barang bukti berupa dua unit ponsel, yang memiliki dua simcard berbeda dan dua nomor WhatsApp serta buku tabungan Bank BRI Simpedes.

"Ketiga barang bukti digunakan IS untuk melakukan penipuan dengan modus undian berhadiah give away Baim Wong," sambungnya.

Berdasarkan informasi itu, dilakukan penyelidikan terhadap buku rekening, yang merupakan milik ibu kandung IS yang berada dalam penguasaannya.

Menurit pengakuan IS, pertama sekali mencetak struk pengiriman uang selanjutnya membuat akun halaman Facebook dengan nama profil BossQue dimana foto profil dan sampulnya menggunakan keluarga Baim Wong yang terdiri dari Baim Wong, istrinya Paula dan anaknya.

Pada bagian informasi halaman tersebut dibuat dengan tulisan 'Folow & Share lalu kirim jawaban anda Ke Nomor whastsapp 0838-3229-3260 Semoga Beruntung!!

Kemudian mengupload konten-konten dengan foto dan video berisikan Baim Wong disertai dengan narasi kalimat 'FOLLOW AJA BOSQUE BERBAGAI HADIAH UANG TUNAI' lanjutnya.

"Selain itu ada beberapa konten lainnya diupload pelaku IS yang pada intinya menyebarkan berita bahwa pada halaman akun tersebut adalah Baim Wong sedang membagikan hadiah uang tunai dengan metode undian," ucapnya.

Selanjutnya apabila ada orang yang percaya dan tertarik untuk mengikuti give away tersebut dengan maksud untuk mendapatkan hadiah, maka ianya langsung melakukan chating dengan aplikasi WhatsApp dan mengikuti petunjuk yang diarahkan pada percakapan WhatsApp lalu menanyakan cara mengikutinya.

Pelaku kemudian menjawab dengan mengatakan mengucapkan terima kasih, selanjutnya dilakukanlah Chat biasa seperti pada umumnya, kemudian terjadilah proses tanya jawab antara si korban. Apabila si korban telah mengirimkan jawaban atas pertanyaan yang diupload pada halaman Facebook maka IS menjawabnya dengan mengucapkan selamat, ia mendapatkan hadiah berupa uang tunai.

Tidak berhenti sampai di situ, tersangka IS mengirimkan format pengisian data diri dan nomor rekening, apabila si korban sudah mengirimkan kembali maka IS menjelaskan kepada korban, dalam kuis tersebut. Jika berhasil memenangkan hadiah uang maka ada pesyaratan administrasi yang harus dipenuhi dengan cara mengirimkan sejumlah uang dengan jumlah yang berbeda-beda, yakni mulai dari Rp 100.000 hingga Rp 1.000.000.

"Uang tersebut nantinya akan dikembalikan ditambah dengan uang hadiah, yang mana uang administrasi tersebut dikirim ke rekening yang telah saya siapkan yakni rekening Bank BRI," katanya menirukan ucapan IS.

Apabila si korban sudah mengirimkan beserta dengan bukti transaksinya maka IS kembali mengarahkan si korban untuk mengirim biaya lainnya, seperrti pajak, yang selanjutnya pelaku mengirimkan foto struk pengiriman uang dengan jumlah puluhan juta rupiah dengan status pengiriman pending.

"IS mengatakan kepada korban apabila sudah mengirimkan uang biaya pajak maka uang hadiah tersebut akan langsung dikirimkan, jika si korban percaya dan mengirimkan kembali sejumlah uang, selanjutnya nomornya langsung diblokir dan komunikasi terputus," terangnya.

Tidak hanya IS, pelaku lain yang juga mencatut nama Baim Wong ditangkap. Pelaku berinisial MAM ditangkap di Jalan Husni Thamrin, Kecamatan Datuk Bandar. Dari tangannya disita dua unit ponsel, satu unit mobil dan satu lembar ATM Bank BRI.

Saat diperiksa, ponsel milik MAM ditemukan pada akun WhatsApp percakapan dengan beberapa orang korban yang berisikan Give Away Baim Wong dan telah melakukan transfer sejumlah uang ke rekening milik MAM.

Atas tindakannya pelaku melanggar Pasal 50 Jo Pasal 34 ayat (1) dari UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. "Pungkas Kasat.

Dia menambahkan, atas tindakan yang dilakukan, kedua pelaku melanggar Pasal 50 Jo Pasal 34 ayat (1) dari UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

(RM/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi