Limbah perusahaan sabun yang diduga dibuang ke tanah milik warga di Patumbak (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Warga di Jalan Gunung Lintang, Desa Sigarang-garang, Kecamatan Patumbak, Deliserdang, protes terhadap PT Tanimas Soap Industries yang ada di kawasan tersebut karena diduga membuang limbah sembarangan.
M Rangga Budiantara, seorang warga yang merasa keberatan atas limbah PT Tanimas Soap Industries yang dialirkan ke lahannya mengatakan, dugaan pembuangan dumping limbah tanpa izin di areal tanah milik pribadinya diduga dilakukan oleh PT Tanimas Soap Industries hingga sampai saat ini masih mengalir di lahan miliknya.
"Pabrik tersebut merupakan perusahaan industri sabun dan turunannya yang menghasilkan limbah cair, limbah cair tersebut diduga dengan sengaja dibuang sehingga mengalir ke areal tanah milik saya," katanya, Sabtu (1/7).
Rangga menuturkan, akibat dumping limbah diduga dari PT Tanimas Soap Industries tersebut mengakibatkan pencemaran lingkungan hidup di kawasan tanah miliknya.
"Dumping limbah tersebut juga telah merusak, mengikis, terjadi abrasi tanah dan serta menimbulkan aroma bau busuk dikawasan tanah milik saya," tuturnya.
Atas peristiwa itu, Rangga telah menegur PT Tanimas Soap Industries secara lisan supaya tidak membuang limbah ke areal tanah miliknya. Namun, namun pihak dari PT tersebut tidak mengindahkan dan merespon sampai saat ini masih melakukan dumping limbah ke areal tanah miliknya.
"Akibat dari dampak tersebut saya sangat merasa dirugikan baik secara materil dan inmateril," jelasnya.
Rangga mengungkapkan bahwa dirinya sudah membuat laporan pengaduan ke Polda Sumut untuk menindaklanjuti peristiwa tersebut.
"Saya juga melakukan upaya hukum untuk meminta pertanggung jawaban dari PT Tanimas Soap Industries dengan membuat laporan pengaduan ke Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut tujuan Bapak Direktur Krimsus tertanggal 27 Juni 2023, untuk menindaklanjuti permasalahan hukum yang saya alami dan mendapat perlindungan hukum terhadap saya," ungkapnya.
Hal senada disampaikan oleh kuasa hukum M Rangga Budiantara, Ryan Fadli Siregar yang mengatakan bahwa apa yang diduga dilakukan perusahaan tersebut sangat merugikan kliennya baik secara materil dan inmateril karena dengan sengaja dan tanpa izin dari kliennya melakukan dumping pembuangan limbah diduga dilakukan oleh PT Tanimas Soap Industries ke areal milik kliennya.
"Bahwa perbuatan tersebut telah bertentangan dengan ketentuan-ketentuan di dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Upaya hukum yang dilakukan klien saya untuk meminta pertanggung jawaban dari PT Tanimas Soap Industries dengan membuat laporan pengaduan ke Direktorat kriminal khusus Polda Sumut. Hal ini akan kami kawal terus sampai permasalahan yang dialami oleh klien saya terang dan jelas guna mendapatkan kepastian hukum," tambahnya.
(JW/RZD)