Ilustrasi (Pixabay/James Ronin)
Analisadaily.com, Tebingtinggi - Personel Kepolisian Sektor Tebingtinggi menangkap dua orang pria dalam kasus peredaran sabu di Dusun II, Desa Paya Pasir, Kecamatan Tebingsyahbandar, Serdang Bedagai, Jumat (30/6) bulan lalu. Kedua pelaku diantaranya Ju (33) dan ES (29), yang merupakan warga Kecamatan Tebingsyahbandar.
Kepala Seksi Kepolisian Resor Tebingtinggi, AKP Agus Arianto, mengatakan penangkapan pelaku dilakukan atas laporan ari masyarakat, yang juga meminta untuk diberantas. Bahkan, warga di sana siap membantu petugas di lapangan dengan ketentuan indentitas warga dirahasiakan.
"Atas laporan itu petugas mendatangi lokasi. Disana, petugas melihat ada dua orang pria yang mencurigakan sedang mondar-mandir menggunakan sepeda motor," kata Agus, Senin (3/7).
Dia lanjut menceritakan, petugas kemudian memperkenalkan diri sambil menghadang mereka. Di saat petugas ingin mengamankan keduanya, salah seorang yang sedang di bonceng membuang satu bungkus kotak rokok warna coklat.
"Pada saat itu juga, petugas menangkap kedua pria itu,” jelas Agus.
Kemudian, petugas menggeledah bagian tubuh, pakaian dan lokasi. Petugas menemukan dan mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor dengan nomor Polisi BK 6865 NAX.
Selanjutnya, petugas meringkus satu unit ponsel Android warna hitam milik Ju serta satu bungkus kotak rokok berisi satu bungkus plastik bekas permen warna hijau yang di dalamnya terdapat dua bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga sabu.
"Sebanyak 2,09 gram yang di temukan di atas rumput setelah dibuang pelaku," ucap Agus.
Setelah cukup bukti dan hasil interogasi, Ju, mengaku barang bukti yang ditemukan petugas itu miliknya. Sehingga mereka dibawa ke Polsek Tebingtinggi dan diserahkan ke kantor Satres Narkoba Polres Tebingtinggi.
Agus menambahkan, keduanya sudah ditahan dan akan dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(CHA/CSP)