Pos Indonesia Jelaskan Kedudukan Kantorpos, Agenpos dan Materai di Kasus Investasi Bodong

Pos Indonesia Jelaskan Kedudukan Kantorpos, Agenpos dan Materai di Kasus Investasi Bodong
Perwakilan Pos Indonesia saat memberikan keterangan (Analisa/istimewa)

Analisadaily.com, Jakarta- Beberapa hari terakhir, mencuat kasus dugaan investasi bodong berkedok penjualan materai. Kerugian para korban ditaksir mencapai miliaran rupiah. Pihak Kepolisian Tanjungpinang, masih melakukan pengusutan dan mendalami kasus dugaan investasi bodong itu.

Kasus bermula dari seorang pegawai agen pos di Tanjungpinang yang dilaporkan ke Polresta Tanjungpinang. Kasus dugaan investasi bodong ini akhirnya mencuat setelah seorang korban membuat laporan di Satreskrim Polresta Tanjungpinang. Korban merasa tertipu setelah menginvestasikan uangnya atas bujukan terlapor seorang.

"Ada laporan penipuan yang masuk ke kami. Modusnya bisnis jual meterai Kantorpos. Saat ini sedang kami selidiki," ujar Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, pada Jumat, 30 Juni 2023.

Permasalahan ini lebih ke tindak pidana yang merujuk pada perbuatan penipuan. namun, dalam prosesnya, nama Kantorpos, sebagi entitas kantor cabang milik PT Pos Indonesia (persero), jadi tercatut.

Mengutip dari media yang memberitakan perihal kejadian ini, nama Kantorpos Tanjungpinang seolah menjadi korban sertaan atau bahkan disebutkan bahwa pelakunya adalah karyawan Kantorpos Tanjungpinang.

Terkait kejadian tersebut, Kepala Kantorpos Tanjung Pinang, Eksekutif Manager Eko Pradinata, Selasa (4/7), menjelaskan dugaan investasi bodong bermodus penjualan materai bukanlah dari pihaknya. Tetapi, pelaku merupakan petugas dari Agenpos Batu 10, yang merupakan mitra dari Kantorpos.

"Untuk kasus ini, pelakunya bukan bagian internal kami (Kantorpos Tanjungpinang-red). Yang diduga dari pihak kepolisian ini adalah petugas Agenpos, mitra kami," ujar Eko saat dihubungi.

Menurut Eko, dugaan investasi bodong berupa materai masih harus ditemukan kebenarannya. Terutama mengenai pembelian meterai. Sebab, menurutnya, pihaknya tidak menerima laporan mengenai pembelian materai sebesar Rp2 miliar atas nama pelaku (Triana Zein) atau pun Agenpos Batu 10.

"Yang bersangkutan ini menggunakan meterai sebagai modusnya. Padahal yang bersangkutan itu tidak pernah membeli materai sebanyak itu di Kantorpos," tambahnya.

Eko menceritakan isu mengenai investasi bodong berbisnis meterai ini, awalnya ia dapatkan dari media sosial. Ia pun mencoba untuk mencari tahu lebih detail informasinya. Hingga akhirnya, informasi ini beredar semakin luas setelah Polres Tanjungpinang membuat pernyataan terkait kasus berlabel ‘investasi bodong meterai’ ini.

"Yang perlu saya klarifikasi terkait kejadian ini. Berita ini kan disebutkan Kantorpos Batu, padahal tidak ada sama sekali kaitannya dengan kami," tutur Eko.

Di PT Pos Indonesia (persero) sendiri. kasus yang mencatut nama Pos Indonesia ini dieskalasikan ke tingkat regional.

Arief Joko Sentono, Deputi Operation Vice President (DOVP) Regioal 1 Sumatera, mengeluarkan surat peneguhan (pernyataan) untuk mengklarifikasi dan sekaligus menjelaskan kedudukan Kantorpos, Agenpos, dan benda Pos yang menjadi obyek utama pada kasus ini.

“Agen Pos adalah pola kemitraan antara Pos Indonesia dengan perorangan atau badan usaha dalam rangka pengembangan partnership sales dengan mendapat imbal jasa. Dengan demikian Agen Pos bukan merupakan struktur Perusahaan, oleh karena itu Sdri. Triyana Zain bukan merupakan Karyawan dari PT Pos Indonesia (Persero),” tutur Arief.

Arief menambahkan, khusus untuk penjualan materai, Agen Pos Batu 10 bukan merupakan agen materai. Ini karena Agen Pos Batu 10 mendaftarkan sebagai perorangan.

“Agen meterai harus berbadan hukum. Sehingga transaksi pembelian materai dilakukan dengan pola beli putus tanpa imbal jasa. Konfirmasi dari pemilik Agenpos Batu 10, bahwa kejadian tersebut di luar sepengetahuannya dan dilakukan oleh Saudari Triyana Zein di luar pengelolaan Agen Pos Batu 10.,” jelas Arief.

Sebagai tindak lanjut, Arief Joko Sentono memastikan pihak Kantorpos tidak akan bertindak gegabah. Kantorpos Tanjungpinang tetap menunggu hasil penyidikan dari pihak kepolisian.

Arief juga mengatakan, pihak Kantorpos juga masih akan melakukan investigasi terkait kasus ini.

“Dugaan sementara dari kami bahwa penjualan materai hanya dijadikan alibi atau modus oleh pelaku dalam menipu korban-korbannya,” kata Arief.

Tentang materai tempel yang identik dengan Kantorpos , pemberitaan yang beredar tentang dugaan investasi bodong dengan modus penjualan meterai yang mencatut nama Kantorpos Tanjungpinang, jelas merugikan nama Pos Indonesia.

Benda pos bernama materai ini terlanjur terasosiasi dengan Kantorpos. Meterai tempel atau materai fisik berupa benda keping, selama ini identik dengan PT Pos Indonesia (persero). Produk benda materai tempel ini sejatinya berasal dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Pos Indonesia mendapat tugas atau amanah dari Kementerian Keuangan, untuk mendistribusikan dan menjual materai tempel melalui Kantorpos di seluruh pelosok negeri. Pendistribusian dan penjualan materai tempel ini menjadi tanggung jawab dan tugas yang diemban Direktorat Bisnis Jasa keuangan PT Pos Indonesia (persero).

Sejak tahun 2021, meterai senilai 10 ribu rupiah digunakan untuk dokumen resmi.

Sejak tahun 2021 pula, materai Rp 10.000,- telah beredar di Kantorpos, toko ritel, dan marketplace. Materai Rp. 10.000,- ini menggantikan materai tempel desain tahun 2014 nominal Rp 3.000,- dan Rp. 6.000,-.

Kantorpos menjadi satu-satunya penyalur resmi materai tempel yang dikeluarkan Ditjen Pajak. Tentu implikasinya yaitu harga yang pembelian materai tempel di Kantorpos tetap diharga 10 ribu rupiah. Kantorpos tidak boleh menjual harga meterai tempel di atas harga yang telah disahkan kementerian keuangan.

(NS/BR)

Baca Juga

Rekomendasi