Warga Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Aek Nabara Barumun, Kabupaten Padanglawas (Analisadaily/Atas Siregar)
Analisadaily.com, Sibuhuan - Warga Desa Tebing Tinggi Kecamatan Aek Nabara Barumun Kabupaten Padanglawas melaporkan PT Sumatera Silva Lestari ( SSL) ke Polres Padanglawas.
Pelaporan SSL terkait pengrusakan puluhan hektar lahan tanaman sawit masyarakat dengan menggunakan alat berat berupa excavator.
"Tanpa alasan yang jelas pihak SSL telah merusak puluhan hektar kebun sawit kami warga Tobing Tinggi," kata Hotjon Albert Situmorang Senin (17/7) di Sibuhuan.
Hotjon bersama warga lainnya menuturkan, dugaan pengerusakan itu terjadi pada Rabu (12/7) dan berlanjut hingga Minggu (16/7). Dimana pihak SSL diduga menggunakan alat berat menumbang puluhan hektar pohon sawit yang merupakan sumber kehidupan warga.
"Saat kejadian kami ingin melawan dan mempertahankan kebun kami. Namun kami warga lemah, takut kepada puluhan security SSL yang mengawal pengerusakan," kata warga.
Albert menambahkan, lahan tersebut sejak 2004 telah mereka miliki dan tanami yang dibuktikan dengan surat akte dari Camat Aek Nabara Barumun pada saat itu An. Parlindungan S.Sos begitu juga disetujui oleh Kepala Desa Tobing Tinggi, An. Pangadilan Lubis.
"Sudah hampir 20 tahun lahan ini kami miliki. Namun sekarang SSL dengan semena-mena dan seolah kebal hukum menyerobot, memutus sumber kehidupan kami yang telah susah payah kami tanami dan rawat hingga berbuah sekarang" ucapnya.
Atas peristiwa itu, Hotjon atas nama masyarakat Tobing Tinggi meminta penegak hukum utamanya Polres Palas segera memproses pengaduan masyarakat yang telah mereka sampaikan dan diterima langsung Kasat Reskrim Polres Palas AKP Hitler Hutagalung SH.
"Pak Kapolres mohon tegakkan hukum dan berikan kepada kami keadilan. SSL telah merampas hak dan memutus sumber kehidupan kami. Jika terus berlanjut saya khawatir akan terjadi konflik besar, masyarakat pasti melawan. Sebab ini persoalan hidup kami," tegas Albert.
Kapolres Palas, AKBP Diari Astetika SIK melalui Kasat Reskrim AKP Hitler Hutagalung SH, membenarkan telah menerima laporan warga tersebut dan akan ditindaklanjuti pihaknya sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Persoalan ini pasti kita tindaklanjuti sesegera mungkin. Namun, kita masih perlu pendalaman dan pengumpulan bukti-bukti yang diperlukan untuk langkah hukum selanjutnya," tegas Kasatreskrim Polres Palas
(ATS/CSP)