25 Hektar Lahan Sawit Masuk Kawasan Hutan Mangrove di Desa Sei Tempurung 

25 Hektar Lahan Sawit Masuk Kawasan Hutan Mangrove di Desa Sei Tempurung 
Kepala UPT KPH III Asahan Djonner ED Sipahutar (Analisadaily/Arifin)

Analisadaily.com, Asahan - Seluas 25 Hektar lahan yang yang ditanami sawit masuk dalam kawasan hutan mangrove di Desa Sei Tempurung Kecamatan Sei Kepayang Timur Kabupaten Asahan. Hal itu dikatakan Kepala UPT KPH III Asahan, Sumut, Djonner ED Sipahutar didampingi TR Nainggolan.

"Ada 25 Hektar lahan pengusaha sawit di Desa Sei Tempurung tersebut masuk dalam kawasan hutan mangrove yang sudah terlanjur ditanami sawit, dan pada waktu itu pengusaha tersebut sudah pernah kami tangkap dan diproses secara hukum," kata Djonner saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Kamis (20/7).

Djonner menjelaskan, 25 Hektar lahan kawasan hutan mangrove yang terlanjur ditanam sawit akan didata oleh tim terpadu dari Kementerian.

"Nantinya masyarakat atau perorangan yang sudah terlanjur menanam sawit di kawasan hutan mangrove harus mendaftarkan lahan tersebut ke kementerian kehutanan untuk didata," jelasnya.

Selanjutnya pihak kementerian, lanjut dia menjelaskan, akan menilai apakah lahan kawasan hutan itu layak itu dibebaskan atau tidak itu.

"Nanti kan ada tim terpadu yang dibentuk oleh kementerian kehutanan untuk menilai lahan kawasan hutan yang ada sawit layak dibebaskan atau itu, kalau tidak layak maka lahan tersebut kembali ditanami pohon hutan atau dipulihkan lagi menjadi kawasan hutan, dan ini sudah tertuang dalam undang-undang Ciptakerja," ujarnya.

Batas waktu untuk mendaftar atau mangajukan lahan kawasan hutan mangrove yang sudah terlanjur ditanami sawit untuk didata sampai pada Oktober 2023, lewat dari Oktober maka bisa diproses secara hukum.

"Saat ini kan masyarakat baik perorangan maupun kelompok sedang mengajukan permohonan agar lahan kawasan hutan mangrove yang sudah terlanjur ditanami sawit untuk dibebaskan, dan saat itu bisa diproses hukum, karena waktu pengajuan masih berlangsung," ujarnya.

TR Nainggolan memastikan tidak ada lagi terjadi perambahan kawasan hutan lindung di Asahan. "Kalau untuk perambahan kawasan hutan lindung di Asahan ini saya pastikan tidak ada lagi, kalau pun ada pasti kita mendapat informasi dari masyarakat, karena pihak KPH III Asahan juga memiliki informan yang selalu siap memberikan informasi," tegas TR Nainggolan.

(ARI/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi