Kejari Siantar Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Jalan dan Jembatan

Kejari Siantar Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Jalan dan Jembatan
Kejari Siantar Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Jalan dan Jembatan (Analisadaily/Fransius Simanjuntak)

Analisadaily.com, Pematangsiantar - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar menetapkan inisial PBB sebagai tersangka baru kasus korupsi jalan dan jembatan outer ring road Tanjung Pinggir.

Penetapan tersangka PBB, warga Simpang Dua, Kota Pematangsiantar tersebut berdasarkan hasil pengembangan penyidikan.

"Inisial PBB merupakan Site Manager PT SAMK yang bertanggung jawab pengerjaan proyek," kata Kajari Siantar, Jurist Sitepu, didampingi Kasi Intel, Rendra Pardede, dan Kasi Pidsus, Simon Sihombing, saat konferensi pers, Jumat (21/7).

PBB ditetapkan tersangka pada 23 Juni 2023, merupakan hasil pengembangan penyidikan kejaksaaan yang sebelumnya menetapkan 3 tersangka kasus korupsi jalan dan jembatan outer ring road Tanjung Pinggir yang saat ini sudah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Medan.

Diterangkan Jurist, penetapan tersangka PBB ini juga bahwa tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) kejaksaan telah memeriksa saksi-saksi kurang lebih 19 orang dalam penanganan kasus korupsi jalan dan jembatan outer ring road.

"Dari 19 saksi-saksi itu diantaranya pihak PUPR dan berbagai ahli," terangnya.

Ia menerangkan, dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan para ahli yang yang dilibatkan dalam menangani kasus korupsi ini, ditemukan kerugian negara berkisar Rp 2.921.411.019,81.

"Layak atau tidak proyek konstruksi itu ada di tangan PPB. Dialah penanggung jawab lapangan," sebutnya.

Sebelumnya mantan Plt Kepala Dinas PUPR Pematangsiantar inisial JT, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial PP dan Direktur PT Surya Anugerah Multi Karya inisial BS ditetapkan tersangka kasus korupsi jalan dan jembatan outer ring road oleh Kejari Pematangsiantar.

Kasus korupsi jalan dan jembatan outer ring road Tanjung Pinggir Kota Pematangsiantar mulai diusut kejaksaan pada 2018.

(FHS/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi