Barang bukti sabu dan uang yang ditangkap dari seorang pengedar di di Jalan Perintis, Dusun II, Desa Dolok Merawan, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai, Selasa (18/7). (Analisadaily/Chaidir Chandra)
Analisadaily,com, Tebingtinggi – Seorang pengedar sabu berinisial ISH (40) warga Serdang Bedagai ditangkap Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Reosr Tebingtinggi di Jalan Perintis, Dusun II, Desa Dolok Merawan, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai, Selasa (18/7).
Petugas meringkus 30 bungkus plastik transparan yang berisikan serbuk kristal diduga sabu dengan berat kotor 4,85 gram dengan berat bersih 1,85 gram.
Sebelumnya, barang bukti tersebut ditemukan di kandang burung, depan gubuk tempat ISH biasa duduk sedang menunggu pembeli.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kepolisian Reosr Tebingtinggi, AKP Agus Arianto, membenarkan penangkapan ISH.
"Akibat perbuatannya, tersangka terancam pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," kata Agus, Sabtu (22/7).
(CHA/CSP)