Bupati Humbahas Dihukum Membayar Rp 3 Miliar oleh PN Tarutung, Ini Perkaranya

Bupati Humbahas Dihukum Membayar Rp 3 Miliar oleh PN Tarutung, Ini Perkaranya
Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas) Dosmar Banjarnahor (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Humbahas - Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas) Dosmar Banjarnahor dihukum Pengadilan Negeri (PN) Tarutung membayar kerugian materil senilai Rp 3 miliar atas gugatan perdata Ketua DPRD Humbahas, Ramses Lumban Gaol.

Kuasa Hukum Ketua DPRD Humbahas, Maruli M Purba SH MH mengatakan, salinan putusan nomor: 111/Pdt.G/2022/PN Tarutung, tanggal 18 Juli 2023. Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan menolak eksepsi dari tergugat dalam pokok perkara, dan mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian.

Dalam amar putusan itu, mejelis hakim menyatakan pinjam meminjam antara penggugat dengan tergugat yang dilakukan secara lisan antara penggugat dan tergugat adalah merupakan perjanjian yang sah menurut hukum.

Majelis Hakim juga menyatakan, tergugat telah cidera janji/wanprestasi kepada penggugat yaitu tidak mengembalikan uang yang telah dipinjam tergugat untuk digunakan dalam rangka pemenangan tergugat sebagai bupati dalam Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Humbahas tahun 2020.

Majelis Hakim juga menghukum tergugat untuk membayar kerugian materiil penggugat atas uang penggugat yang dipinjam oleh tergugat sebesar Rp 3 miliar dan menghukum tergugat untuk membayar kerugian materiil yang dialami penggugat secara tunai dan lunas. Kemudian menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara Rp 645.000,00.

"Itulah isi amar putusan PN Tarutung yang disampaikan secara online melalui link Mahmakah Agung," kata Maruli saat dikonfirmasi wartawan, Senin (24/7).

Maruli mengatakan, sedari awal, pihaknya sangat yakin memenangkan perkara itu, karena memiliki sejumlah alat bukti dan keterangan para saksi. Ini dibuktikan dengan hasil judex factie atau proses peradilan di tingkat pertama, pihaknya dinyatakan menang.

"Untuk pengadilan tingkat pertama ini kita telah dinyatakan menang sesuai fakta-fakta hukum, semua alat bukti telah diperiksa, begitu juga para saksi-saksi. Dan diputus kita memang," ucapnya.

Ketua DPRD Humbahas, Ramses Lumban Gaol mengatakan, gugatan perdata terhadap Bupati Humbahas senilai Rp 7 miliar di PN Tarutung. Nilai gugatan itu terdiri dari kerugian imateriil (moril) sebesar Rp 4 miliar dan kerugian materi sebesar Rp 3 miliar.

Ramses mengatakan, gugatannya itu berawal ketika dia dipercaya atau diberikan mandat oleh Pasangan Calon (Paslon) Bupati/Wakil Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor-Oloan Paniaran Nababan sebagai Ketua Tim Pemenangan pada Pilkada Humbahas tahun 2020.

Paslon tunggal itu akhirnya menang, meskipun hanya selisih beberapa persen melawan 'kotak kosong'. Salah satu upaya yang dia lakukan saat itu adalah meminjam uang Rp 1,4 miliar kepada seseorang atas perintah Dosmar, untuk kepentingan pemenangan.

"Selain uang yang di pinjam, uang pribadi saya juga turut dipakai untuk kepentingan pemenangan Paslon tunggal tersebut sebesar Rp 1,6 miliar. Isi pokok gugatan saya, yaitu agar kerugian saya dikembalikan ketika saya dipercaya sebagai Ketua Tim Pemenangan Dosmar-Oloan," kata Ramses.

"Saat itu saya mengeluarkan uang pribadi saya termasuk uang yang saya pinjam dari orang lain untuk kepentingan pemenangan sebesar Rp 3 miliar. Namun, dalam hal ini, saya tidak lagi hanya mengalami kerugian materi, tapi juga mengalami kerugian moril sebesar Rp 4 miliar. Sehingga jumlah kerugian yang saya gugat sebesar Rp 7 miliar," sambungnya.

Politisi PDI Perjuangan itu menjelaskan, uang yang dipinjam sebesar Rp 1,4 miliar itu ternyata disangkal oleh Dosmar Banjarnahor atas perintahnya. Dosmar merasa tidak memiliki utang.

"Padahal uang yang dia pinjam itulah yang dipergunakan untuk pemenangan Paslon Bupati/Wakil Bupati Humbahas Dosmar-Oloan sehingga bisa menang," sebut Ramses.

Dia menyebutkan, belakangan pihak pemberi pinjaman akhirnya melaporkan dirinya ke Polda Sumut atas dugaan penipuan karena tidak bisa mengembalikan tepat waktu. Tidak mau terjerat hukum, Ramses mengakui, terpaksa melunasi pinjaman itu dan laporan itu pun ditarik oleh pelapor.

"Dia (Dosmar) menyuruh saya secara lisan agar mencari pinjaman, karena pada saat itu dia terkena Covid-19. Daripada kalah, kita mencari pinjaman saat itu. Sebagai Ketua Tim Pemenangan, saya bertanggungjawab penuh untuk memenangkan dia. Karena uang yang saya pinjam itulah sehingga Paslon Dosmar-Oloan menang," terangnya.

Menurutnya, semua uang yang dipakai ada kwitansinya. Dia juga tidak menjalankan uang itu, karena ada koordinator (tim) tiap kecamatan. Semua lengkap buktinya untuk mengondisikan tim tiap kecamatan, termasuk untuk membayar uang "Togu Togu Ro".

Anggota DPRD Humbahas 4 periode itu mengaku, beberapa orang utusan Dosmar mendatanginya agar mencabut gugatannya tersebut, namun dia menolaknya.

"Sudah lah dulu, biar di pengadilan ajalah (bertemu). Biar pengadilan yang memutuskan perkara itu. Itu jawab saya kepada mereka. Sebab, perkara ini kan sudah saya sampaikan ke pengadilan,” katanya.

Dia menyebutkan, dalam perkara itu mereka juga memohonkan ke pengadilan agar rumah pribadi Dosmar Banjarnahor di Tangerang Selatan dijadikan sebagai 'sita jaminan'. Sehingga, ketika nantinya mereka dinyatakan menang dalam perkara itu, ada jaminan yang diberikan kepada dia sebagai pengganti materil sesuai dengan isi gugatan.

Ajukan Banding

Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas) Dosmar Banjarnahor, yang dikonfirmasi Analisadaily.com melalui pesan WhatsApp, terkait putusan PN Tarutung tersebut, langsung melakukan panggilan telepon selular dengan mengatakan ajukan banding.

“Ya, namanya juga putusan pengadilan. Tapi kita banding. Namanya juga cari keadilan, kita sudah banding, tadi kita ajukan bandingnya,” kata Dosmar, kemudian mengakhiri panggilan telepon.

(RZD/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi