Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi saat memberikan keterangan terkait penangkapan tersangka bandar narkoba. (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Tarutung - Satuan Narkoba (Satnarkoba) Kepolisian Resort Tapanuli Utara (Polres Taput) menangkap seorang tersangka bandar narkoba jenis ganja kering, PL, (37).
"Penangkapan ini berhasil dilakukan atas pengembangan informasi dari masyarakat," ujar Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Taput AKBP Johanson Sianturi saat memberi keterangan, Rabu (26/7).
Selain menangkap PL, Johanson menuturkan pihaknya juga turut mengamankan empat orang lain dari dalam warung tersebut yakni HS (42), GAH (20), SPL (27), dan FPL (29).
Terhadap keempatnya petugas pun melakukan tes urine. Namun saat dilakukan tes urine terhadap HS dan GAH hasilnya dinyatakan positif.
"Selanjutnya terhadap HS dan GAS dilakukan assesmen ke BBNK Simalungun dan selanjutnya dilakukan rehabilitasi di Lubuk Pakam Deliserdang," ujarnya.
Dia menambahkan, sedangkan terhadap SPL (27)) dan FPL (29) saat dilakukan tes urine dinyatakan negatif menggunakan narkoba dan barang bukti juga tidak ditemukan.
"Sehingga mereka dipulangkan," tambahnya.
Pada penangkapan ini Johanson mengatakan, pihaknya juga turut menyita sejumlah barang bukti berupa, narkoba seberat 155, 46 gram yang dibungkus di dalam tiga puluh empat paket narkotika jenis ganja dibungkus kertas nasi warna coklat.
"Satu gunting warna hitam, satu buah hekter warna orange, satu kotak anak hekter, empat lembar kertas bungkus nasi warna coklat. Satu buah hanphone, satu buah plastic warna hijau dan satu buah tas karung," pungkasnya.
(CAN/CSP)