Ilustrasi (Pixabay)
Analisadaily.com, New York City - Kebijakan pembatasan baru yang diterapkan di New York City, kota terpadat di Amerika Serikat (AS), untuk mengurangi sampah plastik sekali pakai dalam pesanan bawa pulang (takeout order) mulai berlaku pada Senin (31/7).
Dilansir dari Antara, Selasa (1/8), di bawah peraturan baru ini, restoran dan layanan pesan antar di kota tersebut tidak diizinkan untuk menyediakan peralatan makan plastik, saus atau bumbu sachet, serbet, atau wadah tambahan lainnya dalam pesanan bawa pulang dan pesan antar, kecuali jika pelanggan memintanya.
Ini berarti restoran tidak akan lagi secara otomatis menyertakan wadah, pisau, dan garpu plastik, serta mayones, saus, dan kecap sachet dalam pesanan bawa pulang tanpa permintaan dari pelanggan.
Kebijakan baru ini, yang bertujuan untuk mengurangi sampah plastik sekali pakai, didasari oleh undang-undang "Skip the Stuff" yang ditandatangani oleh Wali Kota New York City Eric Adams sebelumnya pada tahun ini.
Masa uji coba untuk peraturan baru ini akan berakhir hingga 30 Juni 2024. Setelah itu, denda akan diberlakukan untuk pelanggaran.
Pihak yang melanggar peraturan tersebut akan dikenai denda mulai dari 50 dolar AS (1 dolar AS = Rp15.083) untuk pelanggaran pertama, 150 dolar AS untuk pelanggaran kedua, dan 250 dolar AS untuk pelanggaran ketiga.
Menurut data yang dikutip oleh Komite Perlindungan Konsumen dan Pekerja Dewan Kota New York City, lebih dari 320 juta ton plastik digunakan di AS setiap tahunnya, dengan 95 persen di antaranya merupakan kemasan sekali pakai, dan dari seluruh sampah plastik sekali pakai tersebut, hanya 14 persen yang didaur ulang.
(RZD)