Pelaku Serangan Subway New York Ditangkap

Pelaku Serangan Subway New York Ditangkap
Kemacetan di sekitar lokasi penembakan massal yang terjadi di sebuah stasiun kereta bawah tanah wilayah Brooklyn, New York, Amerika Serikat, Selasa (12/4/2022) (ANTARA FOTO/REUTERS/Andrew Kelly)

Analisadaily.com, New York - Pria yang diduga meledakkan bom asap dan melancarkan tembakan di sebuah kereta bawah tanah (subway) New York City tertangkap pada Rabu (13/4) setelah buron selama 30 jam.

Dilansir dari Antara, Kamis (14/4), pria tersebut, Frank Robert James (62 tahun) ditangkap atas tuduhan mengganggu sistem transportasi massal dengan menggunakan kekerasan.

Serangan bom dan tembakan yang terjadi di subway pada Selasa (12/4) itu melukai 23 orang, bunyi laporan Reuters.

James ditangkap di kawasan Manhattan bawah, yang berjarak sekitar 12,9 kilometer dari tempat serangan pada Selasa.

Pihak berwenang menemukan keberadaannya berdasarkan keterangan sejumlah warga, yang beberapa di antaranya memberikan informasi tersebut melalui media sosial, kata kepolisian.

James ditangkap 30 jam setelah serangan terjadi pada pagi hari yang sibuk ketika kereta jalur N rute Manhattan memasuki stasiun bawah tanah di kawasan Sunset Park di Brooklyn, New York City.

"Para warga New York, kami sudah menangkapnya. Sudah ditangkap," kata Wali Kota New York Eric Adams saat konferensi pers.

"Kami akan melindungi masyarakat kota ini dan menangkap orang-orang yang menganggap bisa melakukan teror pada masyarakat New York sehari-sehari," kata Adams.

James merupakan warga Bronx, New York City. Alamat terakhir atas namanya tercatat di Phildelphia dan Milwaukee.

James pernah ditahan sebanyak sembilan kali di New York dan tiga kali di New Jersey, menurut Departemen Kepolisian New York (NYPD).

Kejaksaan federal di Pengadilan Distrik AS di Brooklyn pada Rabu mendakwa James melakukan serangan sebagai teroris atau serangan lainnya dengan kekerasan terhadap sistem transportasi massal.

Jika dinyatakan bersalah, ia bisa dikenai hukuman penjara seumur hidup, kata para pejabat.

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi