Petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sedang mengakses data kependudukan melalui IKD atau KTP digital, Rabu (2/8). (Analisadaily/Didik Sastra)
Analisadaily.com, Karo - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil meluncurkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) digital, guna mempermudah masyarakat dalam mengakses identitas kependudukannya lewat handphone.
IKD atau KTP digital elekteronik diluncurkan Kementerian Dalam Negeri setahun lalu, untuk Kabupaten Karo tahun 2022 sudah dijalankan program IKD.
Penyelenggaraan KTP digital ini, termuat dalam peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 72 tahun 2022. IKD dikenal KTP digital adalah informasi elektronik digunakan untuk merepresentasikan data kependudukan.
"Saat ini, KTP digital atau IKD belum diwajibkan untuk semua penduduk, bertahap begitupun masyarakat yang sudah memiliki e-KTP diperbolehkan untuk membuat IKD," kata Kepala Bidang KTP, Resna Tarigan, Rabu (2/7)
IKD kedepan akan melekat pada ponsel masing-masing penduduk, karena cara mengaksesnya tergolong mudah. Hanya saja diminta mengaktifkan KTP digital dengan mengunduh dan menginstal aplikasi, IKD.
Untuk lebih lanjut, bagi penduduk yang butuh KTP digital karena blangko E KTP kosong saat ini, bisa datang ke Dinas Kependudukan dan Catat Sipil Kabupaten Karo, Jalan Veteran Kabanjahe, samping Kantor DPRD Karo untuk membuat KTP digital.
“Kami akan mendampingi masyarakat yang datang, untuk mendaftarkan diri di aplikasi IKD dengan validasi teknologi pengenalan wajah. Dan jangan lupan hapal betul nomor induk kependudukannya jika atau bawah KK nya. KTP digital merupakan solusi dari kekosongan blangko E KTP, bagi masyarakat mari manfaatkan kemudahannya," kata dia.
(DIK/CSP)